Sabtu, 27/07/2024 - 09:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua KPU: Kecurangan TSM Hanya Bisa Dibuktikan Bawaslu, Bukan MK

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH –  Kecurangan Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) hanya bisa dibuktikan oleh Bawaslu, bukan lembaga lain atau dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.Hal itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, usai sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

“Tadi kami jawab terhadap problem itu, siapa sesungguhnya lembaga yang berwenang menyelesaikan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif adalah Bawaslu,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Menurut Ketua KPU, permohonan perkara PHPU yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar PranowoMahfud MD untuk membatalkan pasangan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka tidak beralasan jika menggunakan dalil TSM.

Berita Lainnya:
Hasil Autopsi Afif Dipertanyakan, IPW Kritik Keras Polda Sumbar
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“Secara berturut-turut kami sudah sampaikan jawaban dan tentu saja kami sampaikan ke MK. Termasuk daftar alat bukti maupun alat bukti yang dijadikan argumentasi untuk menjawab berbagai macam permasalahan yang disampaikan ke KPU,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Oleh karena itu, Ketua KPU memohon kepada hakim MK untuk menolak permohonan para pemohon dan memutuskan menerima dalil-dalil KPU yang intinya menginginkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu tetap sah.

Berita Lainnya:
Disdik DKI Langsung Coret Penerima KJMU Main Judi Online
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

“Intinya pada dua permohonan itu, baik permohonan nomor 1 dan permohonan nomor 2 yang diajukan paslon nomor 1 dan 3, KPU sebagai termohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dinyatakan benar dan sah, tetap berlaku,” tandasnya.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024


Reaksi & Komentar

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنزَلَ عَلَىٰ عَبْدِهِ الْكِتَابَ وَلَمْ يَجْعَل لَّهُ عِوَجًا ۜ الكهف [1] Listen
[All] praise is [due] to Allah, who has sent down upon His Servant the Book and has not made therein any deviance. Al-Kahf ( The Cave ) [1] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi