BANDA ACEH – Oknum Pomal Lanal Nias berinisial Serda AAM dengan sadis membunuh eks mantan casis Bintara TNI AL Iwan Sutrisman Telaumbanua (22) sejak Desember 2022.
Kasus ini baru terungkap Maret 2024 setelah keluarga korban curiga dan melapor kepada Komandan Posal Lahewa pada Senin (25/3/2024).
Lebih kejinya, sejak pembunuhan hingga sebelum kasus terbongkar, Serda AAM berulang kali menguras harta keluarga korban dengan serangkaian kebohongan yang dia ciptakan.
Keluarga korban ditipu habis-habisan secara materiel dan harus menerima kenyataan pahit anak mereka yang selama ini dikira telah menjadi pasukan khusus Marinir ternyata telah meninggal.
Bahkan jasad korban saat ini belum ditemukan. Serda AAM membunuh lalu membuang mayat pemuda tersebut ke sebuah jurang di daerah Talawi, Kabupaten Sawahlunto, Sumatra Barat. Saat ini Serda AAM sudah dibawa ke Sumbar untuk menunjukkan lokasi pembuangan mayat korban.
“Saat ini pelaku telah diantar di Padang dan diproses di sana sebab tempat kejadian perkara terjadi di sana. Tugas kami di Pom Lanal Nias hanya mengungkap,” ujar Dandenpom Lanal Nias Mayor Laut (PM) Afrizal, Jumat (29/3/2024).
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga lantaran anak mereka hilang tanpa kabar sejak mengikuti pendidikan. Keluarga lalu melapor ke Komandan Posal Lahewa pada Senin (25/3/2024).
Namun bukan sang anak ditemukan, keluarga malah mendapat kenyataan pahit. Anak yang mereka kira telah menjadi prajurit TNI AL ternyata telah dibunuh secara keji oleh Serda AAM sejak 24 Desember 2022. Bahkan lebih kejinya, selama setahun lebih kurun waktu 2022 hingga 2023, harta keluarga korban dikuras Serda AAM.
Dandenpom Lanal Nias menyebut, Serda AAM yang diperiksa telah mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua bersama seorang temannya.
“Benar, pelaku telah ditahan. Pelaku lebih dari satu orang,” katanya.
Menurut pengakuannya, rekan Serda AAM bernama Alvin yang menjadi eksekutor pembunuhan. Korban ditusuk di bagian perut dengan menggunakan pisau sebanyak 3 atau 4 kali lalu mayatnya dibuang di jurang dangkal dekat dengan lokasi penusukan.
Seusai membunuh, Serda AAM merekaya cerita dengan membohong keluarga korban. Bahkan dia berulang kali meminta uang untuk segala macam alasan.
Bermula saat Serda AAM menyampaikan bisa membantu meloloskan korban sebagai prajurit TNI AL dengan jaminan uang sebesar kurang lebih Rp200.000.000. Sebab pada saat mengikuti seleksi bintara gelombang II tahun 2022, Iwan tidak lulus (TMS).
Kemudian Serda AAM menyarankan keluarga korban agar Iwan mengikuti tes di Padang. Di sinilah yang menjadi titik awal serangkaian kebohongan Serda AAM kepada keluarga korban. Dia menipu demi harta hingga menghabisi nyawa korban.
Pada tanggal 16 Desember 2022, Serda AAM mendatangi rumah keluarga Iwan Telaumbanua di Desa Lahusa Idanetae. Dia menyampaikan kepada keluarga agar Iwan dibawa ke Padang untuk mengikuti seleksi di sana dan akan dibantu oleh pamannya yang berdinas di Lantamal II Padang.
Keluarga menyetujuinya dengan menanggung segala biaya perjalanan ke Padang, berangkat melalui Pelabuhan Gunungsitoli. Pada tanggal 22 Desember 2022 Serda AAM mengirimkan foto Iwan Sutrisman kepada keluarga dengan mengunakan pakai dinas TNI lengkap dan kepala sudah digundul.
Dia menyampaikan korban Iwan Sutrisman sudah lulus dan akan mengikuti Pendidikan di Tanjung Uban serta kembali meminta kepada keluarga agar mentransfer sejumlah uang.
Pada pertengahan April 2023, Serda AAM menghubungi keluarga Iwan lewat pesan WA agar menyiapkan burung murai batu sebanyak 2 ekor untuk di serahkan kepada pamannya yang berdinas di Padang. Lalu keluarga Iwan Sutrisman membeli 2 ekor burung murai seharga Rp14.000.000.
Setelah keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua mendapatkan burung murai batu, mereka menghubungi Serda AAM. Kemudian Serda AAM datang ke rumah untuk mengambil burung untuk dibawa ke Padang.
Saat Serda AAM datang mengambil burung murai batu di Desa Lahusa Idanetae, dia menyampaikan kepada keluaraga agar menghadiri pelantikan Iwan Sutrisman di Tanjung Uban pada September 2023.