Selasa, 30/04/2024 - 01:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Kementerian ESDM Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat, Ini Daftarnya

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Plt Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Suswantono mengatakan, pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara nasional.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Secara nasional, WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR, dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare,” ujar Bambang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad (31/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Tindak lanjut yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, enam provinsi tersebut yaitu Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah,” kata Bambang.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Beranikah Columbia University Divestasi dari Perusahaan Terkait Israel? 

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selain WPR, Bambang juga mengungkapkan bahwa terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektare.

Adapun permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, dan pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024,” ujarnya.

Surat keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu, dan tercatat ada 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang beragam, yaitu Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektare (ha); Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 hektare; Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 hektare; dan Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 hektare.

Berita Lainnya:
Kemen ESDM Soroti Pengaruh Selat Hormuz pada Stabilitas Harga Minyak

Lebih lanjut, juga terdapat Jambi (117 WPR) 7.030,46 hektare; Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 hektare; Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 hekater; Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 hektare; Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 hektare, dan Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 hektare.

Kemudian, terdapat Maluku (2 WPR) 95,21 hektare; Maluku Utara (22 WPR) 315,9 hektare; Papua (25 WPR) 2.459,16 hektare; Papua Barat (1 WPR) 3.746,21 hektare; Riau (34 WPR) 9.216,96 hektare; Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 hektare; Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 hektare; Sulawesi barat (3 WPR) 24,91 hektare; dan Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 hektare.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi