Penjajah Israel Tahan 107 Pasien di Kompleks Medis Al Shifa Gaza  

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kementerian Kesehatan Gaza pada Sabtu (30/3/2024), mengatakan pasukan Israel menahan sebanyak 107 pasien di Kompleks Al-Shifa. (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS

 GAZA — Kementerian Kesehatan Gaza pada Sabtu (30/3/2024), mengatakan pasukan Israel menahan sebanyak 107 pasien di salah satu bangunan Kompleks Medis Al-Shifa di Gaza barat.

ADVERTISEMENTS

“Setelah dua pekan sejak pasukan pendudukan (Israel) menyerbu kompleks medis tersebut, ada sebanyak 107 pasien terkepung yang berkumpul di Gedung Pengembangan Sumber Daya Manusia tinggal dalam keadaan tak manusiawi tanpa air, listrik maupun obat-obatan,” kata kementerian kesehatan.

“Di antara pasien, ada 30 tempat tidur, selain 60 anggota staf medis yang ditahan. Pasukan pendudukan mencegah segala upaya untuk mengevakuasi pasien-pasien ini melalui lembaga internasional,” ujarnya.

Kementerian tersebut memperingatkan tentang bahaya kehilangan pasien mengingat kondisi kesehatan sulit yang mereka alami. Kantor Media Gaza, pada Kamis (28/3/2024), mengatakan militer Israel telah membunuh lebih dari 200 warga Palestina di dalam Komplek Medis Al-Shifa dan menahan 1.000 lainnya sejak menyerbu fasilitas itu sepekan yang lalu.

ADVERTISEMENTS

Dilansir laman Anadolu, selama 13 hari berturut-turut militer Israel terus menyerbu dan mengepung komplek tersebut. Ini adalah kali kedua pasukan Israel menyerbu rumah sakit sejak dimulainya perang di Gaza.

ADVERTISEMENTS

Rumah sakit itu pertama kali diserbu pada 16 November setelah dikepung selama satu pekan ketika halamannya, sebagian bangunannya, peralatan medis dan generator listriknya hancur. Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober yang dipimpin oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas, yang menewaskan kurang dari 1.200 warga Israel.

Serangan Israel telah menewaskan lebih dari 32.700 warga Palestina di Gaza, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, ditambah dengan kehancuran massal, pengungsian dan kelaparan.

ADVERTISEMENTS

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

ADVERTISEMENTS

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version