Jumat, 17/05/2024 - 03:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

TOKOH

Profil Prof Bambang Hero Saharjo, Penghitung Nilai Korupsi Harvey Moeis Cs Rp271 Triliun

“Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Berapa hasilnya masih kita tunggu,” kata Kuntadi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Pernah Digugat Perusahaan Sawit Rp 500 miliar

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Meski dekimian Prof Bambang juga pernah berhadapan dengan hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Seperti dilansir http://perpustakaan.menlhk.go.id, gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Bambang Hero di Pengadilan Negeri Cibinong, 17 September 2018.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

PN Cibinong diminta menyatakan Bambang Hero melawan hukum, menyatakan surat keterangan ahli kebakaran dan lahan yang disusunnya cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, serta batal demi hukum yang artinya, segala surat-surat yang diterbitkan merujuk atau didasari surat keterangan ahli tersebut cacat hukum.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Peluang PDIP Jegal Pelantikan Lewat PTUN dan MPR, Prabowo-Gibran Bisa Batal Diangkat?

Meski digugat, Bambang Hero menyatakan tidak akan mundur menjadi saksi ahli bagi kasus-kasus lingkungan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Ini di depan saya sudah banyak kasus yang mengantri. Sejengkal saja saya tidak akan mundur,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Dalam gugatan, PT JJP juga meminta Bambang Hero dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan masalah lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya Rp 10 miliar serta kerugian moril PT JJP apabila Rp 500 miliar.

ADVERTISEMENTS

Bambang Hero menjadi saksi ahli KLHK pada 2016 saat menangani kebakaran hutan dan lahan seluas 1.000 ha di areal PT JJP.

Berita Lainnya:
Rumah yang Jadi Laboratorium Narkoba di Sentul Digerebek, Bandar Awasi Proses Produksi Melalui CCTV

Kasus perdata telah inkracht hingga tingkat Mahkamah Agung. Perusahaan kelapa sawit itu diharuskan membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1.000 hektar dengan biaya Rp 371,1 miliar dan tak diperbolehkan menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi