Jumat, 03/05/2024 - 06:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPSK Dorong Mahasiswa Korban TPPO Ajukan Permohonan Perlindungan

ADVERTISEMENTS

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi mahasiswa Indonesia yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman melalui program “Ferienjob”. Modus magang yang dijanjikan belajar dan bekerja, tapi justru dijadikan buruh kasar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

TPPO menjadi tindak pidana prioritas LPSK. Wakil Ketua LPSK Antonius PS. Wibowo menyatakan lembaganya siap melindungi para korban. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“LPSK berharap kepada para korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, karena perlindungan yang diberikan oleh LPSK bersifat sukarela berdasarkan keinginan para korban,” kata Antonius dalam keterangannya pada Sabtu (6/4/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Zita Anjani Pamer Starbucks di Makkah, Ini Respons Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta

Antonius menyebut sampai dengan saat ini, masih banyak korban TPPO yang belum mengajukan permohonan perlindungan. Padahal LPSK dapat membantu korban untuk memperjuangkan kembalinya kerugian yang telah dialaminya melalui fasilitasi restitusi. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kerugian itu dapat berupa hutang korban kepada pihak universitas untuk keperluan tiket pesawat, cek kesehatan, visa, dan lainnya,” ujar Antonius.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

LPSK berharap proses hukum juga menyasar perusahaan yang terindikasi terlibat, antara lain dilakukan penyitaan asset perusahaan sebagai jaminan pembayaran restitusi bagi korban. Hal ini berdasarkan UU No. 21/2007 tentang Penanggulangan TPPO.  

Selanjutnya, LPSK mengajak semua pihak untuk fokus bekerjasama memulangkan mahasiswa yang masih terjebak di Jerman. “Memang tidak mudah karena jumlahnya ratusan dan tersebar di banyak tempat,” ucap Antonius. 

Berita Lainnya:
Polres Cianjur Tangkap Dua Perempuan Tersangka TPPO Modus Kawin Kontrak

Selain itu, Antonius mengingatkan bahwa program Jobferien tidak termasuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka sebagaimana dinyatakan oleh Kemenristekdikbud.

“Hal seperti ini jangam terjadi lagi di masa yang akan datang,” ucap Antonius. 

Sebelumnya, 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia diduga menjadi korban TPPO berkedok magang dalam Program Ferienjob Jerman. Para korban ini di antaranya berasal dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Pelaku berdalih jika program magang Ferienjob ini bisa dikonversi menjadi 20 Sistem Kredit Semester (SKS). Program magang sendiri merupakan salah satu unggulan Program MBKM Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi