Jumat, 03/05/2024 - 04:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

ASN Cianjur Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

ADVERTISEMENTS

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang Aparatur Sipil Negara setempat memakai kendaraan dinas untuk mudik. (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

CIANJUR — Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang Aparatur Sipil Negara setempat memakai kendaraan dinas roda empat atau roda dua untuk mudik karena dinilai melanggar pengendalian gratifikasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Ayi Reza Addairobi saat dihubungi Minggu, mengatakan ASN mendapatkan jatah libur Hari Raya Idul Fitri 2024 selama sepekan, mulai 10 April hingga 17 April. “Cuti bersama ASN sepekan mulai Senin depan hingga Senin pekan ke dua April, mereka dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik baik kendaraan roda empat atau roda dua,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Larangan tersebut ungkap dia diperkuat dengan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang imbauan terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Surat tersebut dilanjutkan Bupati Cianjur Herman Suherman dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/03.699-Inspektorat/3/2024 tentang perihal yang sama melarang ASN di Pemkab Cianjur menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Salatiga Hingga Semarang Titik Krusial Arus Balik Mudik

“Bupati sudah menerima surat edaran dari KPK RI yang isinya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik pada hari raya, ini harus dipatuhi seluruh ASN yang mendapat kendaraan dinas,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dia menegaskan selama ini sanksi yang diberikan hanya sebatas sanksi moral, namun tidak menutup kemungkinan nantinya ASN akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
H-1 Lebaran Lonjakan Trafik Kendaraan Masih Terjadi di JTTS

“Kami sudah meminta seluruh kepala dinas dan organisasi perangkat daerah, mematuhi larangan tersebut karena pihaknya akan melibatkan petugas dan warga untuk melapor jika mendapati kendaraan dinas Pemkab Cianjur dipakai ASN untuk mudik,” katanya.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur memberikan contoh yang baik bagi warga dengan tidak menggunakan kendaraan dinas roda empat atau roda dua untuk mudik karena sebagian besar pejabat dan ASN memiliki kendaraan pribadi.

“Silahkan dilaporkan kalau ada kendaraan dinas yang dipakai mudik, saya sudah meminta dinas terkait untuk menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar dan mengawasi setiap pergerakan kendaraan dinas, jangan sampai melanggar karena ASN Cianjur harus menjadi contoh yang baik bagi warga,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi