Selasa, 30/04/2024 - 01:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Upaya Palestina Dapatkan Keanggotaan Penuh DK PBB Kembali Kandas

ADVERTISEMENTS

 NEW YORK— Komite Penerimaan Anggota Baru Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) gagal mencapai kesepakatan terkait permohonan keanggotaan penuh Palestina di organisasi internasional itu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Tidak tercapai konsensus terkait rekomendasi untuk keanggotaan (Palestina),” kata perwakilan Malta yang saat ini memimpin DK PBB pada Kamis (11/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menyusul kegagalan pencapaian konsensus, Malta akan mempersiapkan laporan terkait isu tersebut untuk anggota DK PBB.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Meski demikian, Duta Besar Malta untuk PBB Vanessa Frazier menjelaskan bahwa tidak ada masalah terkait pemenuhan syarat keanggotaan penuh Palestina di PBB.

ADVERTISEMENTS

Hal itu menyiratkan bahwa dua per tiga anggota komite mendukung permohonan keanggotaan Palestina.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pada 2011, Palestina mengajukan permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB tetapi gagal mendapatkan dukungan yang diperlukan dari anggota DK PBB.

Namun, Perwakilan Palestina di PBB Riyad Mansour mengumumkan pada 2 April bahwa dia telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres agar permohonan keanggotaan mereka dipertimbangkan kembali.

Pada 3 April, Guterres menulis surat kepada DK PBB dan meminta pertimbangan kembali atas permohonan Palestina itu.

Berita Lainnya:
Rusia Tangkap Wakil Menhan Atas Dugaan Suap

Proses penerimaan anggota baru PBB telah dimulai di Dewan Keamanan. Setelah berdiskusi, Dewan Keamanan akan merujuk permasalahan tersebut ke Komite Penerimaan Anggota Baru.

Jika komite memberikan tanggapan positif, DK PBB akan melakukan pemungutan suara. Setidaknya suara sembilan dari 15 anggota DK, dengan syarat tidak ada anggota tetap yang menggunakan hak vetonya, diperlukan supaya usulan tersebut sah.

Jika lolos di DK PBB, permohonan itu akan dirujuk ke Majelis Umum PBB. Diperlukan dua pertiga suara mayoritas dari 193 anggota majelis PBB untuk menyetujui permohonan tersebut. Sejak 1974, Palestina telah berpartisipasi di PBB sebagai pengamat.

Sementara itu, perkembangan di lapangan, tentara Israel terus menggempur sejumlah kawasan di Jalur Gaza melalui serangan udara meski umat Muslim seluruh dunia, termasuk di Palestina, tengah memperingati Idul Fitri yang jatuh pada Rabu (10/4/2024).

“Dalam 24 jam terakhir, pesawat tempur dan pesawat nirawak telah menyerang puluhan target di sejumlah area berbeda di Jalur Gaza,” demikian pernyataan militer Israel.

Angkatan darat Israel mengklaim bahwa mereka menargetkan area militer, anjungan peluncuran roket, dan mulut terowongan.

Berita Lainnya:
Perdana Menteri Qatar Sebut Perundingan Gencatan Senjata Gaza di Fase yang Sulit

Selain itu, mereka juga menyebut terlibat bentrokan dengan pejuang Palestina di Gaza tengah.

Pasukan Israel yang saat ini masih bertahan di Jalur Gaza terbatas pada tentara Brigade Nahal yang ditempatkan di koridor Netzarim yang membelah Gaza menjadi dua bagian di selatan dan utara

Koridor tersebut dibuat untuk menghalangi kembalinya masyarakat Palestina ke Gaza utara.

Sementara itu, gerakan perjuangan Palestina Hamas masih belum mengeluarkan pernyataan balasan menanggapi pernyataan militer Israel.

Israel telah membunuh lebih dari 33 ribu warga Palestina sejak serangan lintas batas 7 Oktober 2023 oleh kelompok Palestina, Hamas, yang menewaskan sekitar 1.200 orang.

Sebagian infrastruktur di Gaza telah hancur dan 1,9 juta penduduk terpaksa mengungsi, sehingga mereka berisiko terkena penyakit dan kelaparan.

Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) dituduh melakukan genosida. ICJ pada Januari mengeluarkan keputusan sementara yang memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi