Selasa, 30/04/2024 - 14:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Disdik DKI Belum Terima Surat Resmi terkait Aturan Seragam Baru

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Informasi mengenai penerapan seragam baru ramai menjadi perbincangan di media sosial. Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta masih akan melakukan kajian terhadap informasi mengenai penggunaan seragam baru untuk siswa di sekolah itu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, aturan mengenai seragam sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomo 50 Tahun 2022. Menurut dia, tak ada aturan baru mengenai seragam setelah itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami nggak bisa gegabah mengambil sikap. kami harus mempelajari dulu, nanti kami koordinasikan, komunikasian dengan langsung dengan Kemendikbud. Mungkin nanti kalau sudah masuk deh. Ya untuk sementara nanti abis Lebaran sesuai aturan lama,” kata dia, Senin (15/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Airlangga: Presiden Siapkan Langkah Terkait Konflik Timur Tengah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait penggunaan seragam baru. Namun, di media sosial banyak informasi mengenai penerapan seragam baru.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ya kan isunya begitu ya di media sosial seperti itu, tapi kami secara kelembagaan kan harus menerima surat edaran resmi terkait. Nanti kan pasti ada regulasi turunan, mungkin oleh dirjennya, sesdirjen, baru kami pelajari gitu,” kata dia.

Purwosulsilo mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan agar para siswa tetap menggunakan seragam seperti sediakala. Hal itu dilakukan agar tidak muncul kegaduhan di masyarakat. 

Berita Lainnya:
Pengawasan RTH Angke Diperketat Usai Penemuan Kondom Berserakan

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, penggunaan seragam telah jelas diatur. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. 

Sementara itu, pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Sedangkan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. 

“Makanya untuk menyikapinya, teman-teman di sekolah seperti biasa dulu. Baru nanti kami kaji, kami pelajari, kami komunikasikan, baru kami buat satu regulasi kalau diperlukan,” kata dia.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi