Selasa, 30/04/2024 - 05:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Update Kecelakaan Maut Gran Max di KM 58: Penyebab Utama Hingga Daftar Nama 12 Korban

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Polisi menduga sopir Daihatsu Gran Max bernama Ukar Karmana (55 tahun) mengalami microsleep yang menyebabkan kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Senin (8/4/2024) lalu. Dugaan itu berdasarkan riwayat Ukar yang bolak balik melakukan perjalanan Jakarta-Ciamis sejak tanggal 5 April hingga 8 April 2024. Akibat kelelahan tersebut, Ukar mengalami microsleep, berujung kecelakaan lalu lintas. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Pengemudi mengalami kelelahan yang mengakibatkan microsleep atau mengantuk karena kelelahan. Karena aktivitas mengemudi yang sangat tinggi, di mana ini juga termasuk keterangan saksi-saksi. Namun ini yang bisa kami sampaikan sementara dalam proses pengembangannya,” jelas Karo Penmas Divhumas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Senin (16/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Diketahui kecelakaan maut ini terjadi di KM 58 di ruas Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (8/4/2024) sekitar pukul 08.15 WIB lalu. Dalam insiden yang mengakibatkan 12 orang tewas itu berawal dari mobil Grand Max yang berada di jalur contraflow arah Cikampek mengalami masalah. Kemudian mobil tersebut berupaya untuk menepi di bahu jalan kanan di jalur B yang mengarah ke Jakarta. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jadi Pengusaha Sebelum Jabat Menteri, Bahlil: Saya Bukan Pengangguran
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Namun di waktu yang sama ada bus yang dari arah Cikampek tidak bisa menghindar dan menabrak dan seketika langsung terbakar. Di waktu yang sama juga terdapat mobil Terios yang ikut terdampak kecelakaan maut tersebut. Namun seluruh korban tewas merupakan pengemudi dan penumpang mobil Grand Max. Saat ini seluruh jenazah korban tewas sudah teridentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Dari 12 jenazah sebanyak tujuh orang di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan lima orang lainnya perempuan. 

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Hari ini, Senin 15 April, DVI Polri telah memeriksa 12 jenazah korban kecelakaan yang terdiri dari tujuh jenazah laki-laki dan lima jenazah perempuan,” jelas Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana di RS Polri Kramat Jati, Senin (15/4/2024).

Menurut Asep, para korban dapat diidentifikasi setelah tim melakukan pencocokan data antemortem, postmortem dan hasil tes DNA para korban. Satu korban perempuan atas nama Najwa Ghefira teridentifikasi lebih dulu berdasarkan pemeriksaan gigi dan telah diserahkan ke pihak keluarga pada pekan lalu.  Kemudian 11 jenazah korban lainnya akan diserahkan kepada pihak keluarga pada hari ini.

Berita Lainnya:
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Cikampek

Berikut identitas 12 korban tewas kecelakaan maut KM 58:

Najwa Ghefira, Perempuan 21 tahun, asal Kabupaten Kuningan, berdasarkan pemeriksaan gigi

Eva Daniawati, Perempuan, 30 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

Sendi Handian, Laki-Laki, 18 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

Aisya Hasna Humaira, Perempuan, 18 tahun, asal Kota Depok, berdasarkan DNA

Azfar Waldan Rabbani, Laki-Laki, 14 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

Ukar Karmana, Laki-Laki, 55 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

Zihan Windiansyah, Laki-Laki, 25 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

Jasmine Mufidah Zulfa, Perempuan, 10 Tahun, asal Kota Depok, berdasarkan DNA

Nina Kania, Perempuan, 31 Tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan pemeriksaan gigi dan properti

Ahim Romansah, Laki-Laki, 38 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

Rizki Prastya, Lak-Laki, 22 tahun, asal Kabupaten Clamis, berdasarkan DNA

Muhamad Nurzaki, Laki-Laki, 21 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi