Senin, 29/04/2024 - 23:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Usai Istri Dokter TNI yang Viralkan Dugaan Selingkuh Suaminya Dipenjara, Kini Pemilik Akun yang Unggah Kasus Perselingkuhan Juga Ditangkap

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH  – Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial HSA yang membuat postingan dugaan kasus selingkuh anggota dokter TNI Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam dengan seorang perempuan berinisial BA.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pelaku HSA adalah pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6. Di akun tersebut, ia mengunggah soal kasus dugaan selingkuh antara dokter TNI itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Adapun dugaan kasus selingkuh dokter TNI sebelumnya dilaporkan oleh sang istri Anindira Puspita atau AP (34 tahun). AP mengungkapkan suaminya tersebut diduga melakukan perselingkuhan dengan lima wanita, salah satunya BA.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kini, baik HSA dan AP tersangdung Undang-undang ITE. AP sebelumnya telah ditangkap pihak kepolisian dan kini tengah dipenjara bersama anaknya yang berusia 1,5 tahun karena masih menyusui.

ADVERTISEMENTS

(Anindita Puspita kini jadi tersangka usai viralkan dugaan perselingkuhan suaminya yang dokter TNI. Sumber: Istimewa)

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Bahwa apa yang diunggah dalam media sosial (@ayoberanilaporkan6) adalah framing yang tidak benar,” kata Kombes Jansen, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024).

Ia menerangkan, bahwa yang terjadi adalah tersangka Anandira melaporkan suaminya Lettu Agam ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. 

Berita Lainnya:
Satu Arah Masih Diterapkan di GT Cikampek-Kalikangkung Hingga Senin Malam

Laporan sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, namun tersangka Anandira bekerjasama dengan pelaku HSA mencari simpati publik melalui media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya bersama BA.

Jansen mengatakan, saat ini terjadi dua kasus berbeda, namun seolah-olah dibuat sebagai kasus yang sama.

“Kasus pertama adalah AP (Anandira) melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua adalah AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar,” jelasnya.

Sementara, Polresta Denpasar dalam hal ini menangani kasus terkait pelanggaran Undang-undang ITE. Sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024 dan pelapor BA melaporkan akun Instagram @ayoberanilaporkan6 milik seorang pria berinisial HSA. 

Kemudian, pelaku HSA menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan whatsapp antara tersangka Anandira dengan suaminya di akun Instagram miliknya @ayoberanilaporkan6. 

Foto dan screenshoot percakapan itu diposting atas permintaan tersangka Anandira dan foto-foto diambil di media sosial tanpa sepengetahuan dan izin dari BA. 

Berita Lainnya:
Penumpang LRT Sumatra Selatan Capai 188.481 Orang Saat Libur Idul Fitri

Tersangka HSA juga menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu Agam yang merupakan suami dari tersangka Anandira.

“Foto-foto BA itu diambil oleh AP (Anandira) dari medsos lalu dikirim melalui WhatsApp ke pelaku HSA. Setelah diposting lalu tautan instagram itu dikirim ke AP. Dan AP merespons dengan mengatakan mantap mas,” ungkapnya.

Sementara, Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengatakan, bahwa pihaknya hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE. 

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama menstrasmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban. Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka. 

Sementara, kedua tersangka dijerat Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang ITE, Pasal 48, Ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dan atas pertimbangan kemanusiaan tersangka AP (Anandira) yang sebelumya ditahan di UPTD perempuan dan anak Denpasar, kini ditangguhkan penahanannya dan kita telah melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur,” ujarnya

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi