Dibegal di Pangalengan, Sopir Taksi Online Ditusuk Hingga Terima 70 Jahitan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ADVERTISEMENTS

 BANDUNG — Henri Fatahilah (22 tahun), pelaku begal nekat melukai dan menusuk seorang pengemudi taksi online, Bustomi (50 tahun) menggunakan kater di Kampung Cipanas, Desa Wanasuka, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Ahad (14/4/2024) kemarin. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian leher, wajah, kepala dan tangan serta mendapatkan 70 jahitan.

ADVERTISEMENTS

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku memesan taksi online dengan pengemudi Bustomi dari wilayah Pasirjambu menuju Pangalengan, Kabupaten Bandung, Ahad (14/4/2024) lalu. Setelah tiba, pelaku masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi belakang sopir.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Sampai di Pangalengan, tersangka mencari tempat sepi dan dengan menggunakan kater melakukan penusukan kepada korban,” ucap dia, Selasa (16/4/2024).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Kusworo mengatakan pelaku menusuk korban di bagian leher, wajah, kepala bagian belakang dan lengan. Korban yang mengalami pendarahan langsung dikeluarkan dari mobil sedangkan pelaku kabur membawa hasil curiannya.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

“Yang ditusuk adalah leher, wajah, kepala bagian belakang, dan lengan,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Aksi pelaku, ia mengatakan diketahui oleh warga setempat. Mereka pun melaporkan peristiwa itu ke Babinkamtibmas dan informasi tentang aksi begal tersebut dibagikan ke whatsapp grup anggota kepolisian.

ADVETISEMENTS

Kusworo mengatakan salah seorang Babinkamtibmas Aiptu Yosep melihat taksi online yang dicuri pelaku kemudian melakukan pengejaran. Mobil pelaku sempat mengalami selip hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Saat akan mengamankan pelaku, ia mengatakan Yosep sempat terlibat perkelahian. Bahkan beberapa orang warga sempat memukul pelaku hingga tidak sadarkan diri.

Kusworo mengatakan taksi online yang dicuri pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pangalengan. Korban dan pelaku saat ini tengah mendapatkan perawatan.

“Kondisi pelaku dan korban sementara masih dalam perawatan. Karena sempat kena amuk masa dari warga juga sekitar, maka perlu perawatan di rumah sakit untuk pelaku,” kata dia.

Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Pelaku diketahui seorang residivis.

“Informasi yang kami dapat bahwa tersangka ada masalah dengan keluarganya. Ini semacam pelampiasan dan juga masih ada motif ekonomi,” kata dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version