Rabu, 01/05/2024 - 00:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pindah Bertahap ke IKN, ASN Dapat Fasilitas Apartemen

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibukota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus dimatangkan pemerintah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, pemerintah menyiapkan kebijakan komprehensif terkait pemindahan ASN ke IKN.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Anas memaparkan, ASN mulai pindah ke IKN secara bertahap. Pada Juli 2024 sudah ada sejumlah menteri dan jajaran yang mulai pindah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama pada Juli 2024,” jelasnya, saat jumpa Pers bertema “Skema Pemindahan ASN ke IKN”, di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Tiru Jokowi, Prabowo Diminta tak Lupakan Peran Relawan

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menambahkan, pada Agustus 2024 IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI, melibatkan 1.500 personel.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Lalu pada September 2024 dilanjutkan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi,” papar Anas.

Setiap ASN yang pindah ke IKN akan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas. ASN yang dipindah pada tahap pertama juga diberi tunjangan khusus.

Berita Lainnya:
ICW Sebut Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sedang Frustrasi

Lebih lanjut dikatakan, ASN yang dipindah ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan teknis sesuai jabatan masing-masing.

Selain itu dibutuhkan kompetensi tambahan menguasai literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

“IKN menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi yang mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap mendorong akselerasi roda pemerintahan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi