Kamis, 02/05/2024 - 19:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ajukan Amicus Curiae, Aktivis Barikade 98 Tak Ingin Demokrasi Tercederai

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH  – Aktivis massa 1998 yang menamakan Barikade 98 bersama ikatan alumni Universitas Mercu Buana (UMB) menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Kontitusi (MK). Penyerahan amicus curiae itu dilakukan dengan harapan, didalami hakim konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami aktivis meneguhkan sikap mengawal demokrasi menjaga indonesia, jadi sejak awal kami adalah aktivis lintas generasi yang turut melakukan perubahan di era 98. Kami harus menjadi sahabat pengadilan, pada hari ini sikap kami tegas jelas,” kata Wakil Keta Umum Barikade 98, Hengki Irawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Hengki mengutarakan, sidang sengketa Pilpres 2024 merupakan bukti hadirnya dugaan kecurangan selama pesta demokrasi berjalan. Sebab, jika tidak ada kecurangan, tentu tak ada perselisihkan yang diadili di MK.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Tol Bocimi Amblas, Xenia Masuk Jurang 15 Meter dan Colt Diesel Terguling

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

“Tapi ini karena ada, artinya ada kecurangan,” tegas Hengki.

 

Hengki meyakini, banyaknya pihak yang menjadi sahabat pengadilan akan membuka hati nurani kenegarawanan para hakim konstitusi. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim konstitusi dalam memutus perkar PHPU Pilpres 2024.

 

“Kita akan lihat semua nanti pertimbangan masing-masing hakim, apakah nanti ada dissenting opinion atau tidak, kita akan lihat semua di tgl 22 April,” ucap Hengki.

 

Terkait isi dari surat Amicus Curiae yang diserahkan, Hengki mengaku hanya ingin pesta demokrasi berjalan adil. Maka dari itu, apa pun yang akan menjadi keputusan hakim konstitusi bakal diterima pihaknya.

Berita Lainnya:
Petugas Damkar Gugur saat Kebakaran YLBHI: Tak Sadarkan Diri, Dibawa ke RSCM, Dadanya Dipompa

 

“Kami menginginkan proses adil, jadi  apapun temuan pengadilan sampaikan. Kita akan mendukungnya,” ujar Hengki. 

 

Meski begitu dia berharap, hakim dapat mempertimbangkan permohonan dari pemohon baik Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Salah satunya pemungutan suara ulang (PSU).

 

“Kami berharap karena prosesnya (Pilpres) jelas bagi kami tidak adil sama sekali, ada kecurangan, ya tentu harus ada pemungutan suara ulang,” pungkas Hengki.

 

Sebagaimana diketahui, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang berkaitan dengan PHPU Pilpres 2024. Namun, MK hanya akan mendalami amicus curiae yang diserahkan pada tenggat waktu Selasa, 16 April 2024.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi