Jumat, 03/05/2024 - 15:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Ungkap Kronologi dan Pemicu Bentrok Antar Ormas di Bandung

ADVERTISEMENTS

 BANDUNG — Polisi mengungkapkan bentrok antara organisasi masyarakat (ormas) A dengan B di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024) kemarin dipicu perselisihan paham. Akibat kejadian itu, satu orang anggota ormas dari A berinisial Y mengalami luka bacok hingga meninggal dunia di rumah sakit.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bentrokan antara ormas A dan B di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024) terjadi akibat perselisihan paham antara juru parkir dari ormas B dan pengendara motor dari ormas A. Pengendara motor tidak terima sehingga mengajak teman-temannya hingga terjadi bentrokan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ada perselisihan paham dari pengendara motor tidak terima sehingga berniat memanggil temannya kemudian datang dan terjadi keributan di TKP di Jalan Dayang Sumbi dan juga ada beberapa korban, ada korban luka dan satu korban meninggal dunia,” ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
2 Remaja Open BO di Jaksel Kenal Pelaku Lewat Medsos, Sudah 4 Kali 'Main'
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Setelah bentrok terjadi, ia mengatakan penyidik langsung bergerak olah tempat kejadian perkara, memeriksa CCTV dan saksi. Pihaknya menetapkan satu orang tersangka penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang anggota ormas A meninggal dunia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Kita berhasil menetapkan satu orang tersangka eksekutor pemukulan menggunakan alat kepada korban,” ucap dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Budi mengatakan pelaku merupakan teman dari juru parkir dari ormas B yang tertabrak oleh anggota dari ormas A. Sedangkan korban merupakan teman dari anggota dari ormas A yang diduga menabrak juru parkir dari ormas B.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Korban meninggal temannya yang datang, bukan (orang yang) tertabrak atau menabrak. Ormas A yang datang, ormas B sebagai tukang parkir,” ucap dia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ia melanjutkan pelaku dikenakan pasal 170 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik pun telah mengamankan barang bukti berupa besi ulir ukuran satu meter, tiga buah golok di lokasi kejadian.

Berita Lainnya:
MK Cecar Ahli Prabowo-Gibran yang Sebut "Calon Dukungan Pemerintah"

Budi mengimbau agar tidak ada pihak yang main hakim sendiri dan lebih baik menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian. Pihaknya juga sudah mengumpulkan ketua ormas dari masing-masing dan sepakat menyerahkan kasus ke polisi.

“Kejadian bentrok diserahkan kepada aturan perundang-undangan yang berlaku diserahkan ke hukum, tidak boleh main hukum sendiri,” kata dia.

Sebelumnya, bentrok ormas terjadi diawali dari keributan antara anggota diduga dari ormas Manggala dengan anggota diduga dari ormas Sundawani, Kamis (18/4/2024) petang. Anggota yang diduga dari ormas Manggala tengah membonceng perempuan menabrak seorang laki-laki diduga dari ormas Sundawani.

Tidak lama berselang, diduga rombongan dari ormas Manggala menggunakan minibus datang ke lokasi dan terjadi keributan. Sejumlah orang mengalami luka-luka akibat kejadian itu diantaranya luka bacok dan meninggal dunia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi