NASIONAL
NASIONAL

Putusan Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan Besok, Sejarahnya MK Selalu Menolak Sejak 2004

“Telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu yang bersifat TSM ada di tangan Bawaslu di mana hal itu harus telah terselesaikan pada tahapan proses sebelum KPU menetapkan perolehan suara secara nasional,” jelas hakim konstitusi Manahan M.P.Sitompul

image_print
Berita Lainnya:
Pimpinan PN Depok Patok Fee Hingga Rp1 Miliar ke PT Karabha Digdaya
1 2 3 4

Reaksi

Berita Lainnya