Kubu Mega-Prabowo saat itu menginginkan agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 365/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2009.
Selain itu, Mega-Prabowo juga mempermasalahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disusun KPU seperti adanya NIK ganda, DPT tanpa umur, hingga DPT yang masih sama dengan DPS Pemilu Legislatif (Pileg).
Senada, kubu JK-Wiranto juga mempermasalahkan terkait DPT yang disusun oleh KPU.
Anggota Tim Kampanye Nasional (Timkamnas) JK-Wiranto saat itu, Indra J Piliang mengungkapkan DPT yang ada tidak sah secara hukum.
Kemudian, kedua kubu juga menilai adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) sehingga pasangan capres-cawapres saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono dapat menang di Pilpres 2009.
Kendati demikian, seluruh gugatan dari kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto ditolak oleh MK yang saat itu dipimpin oleh Mahfud MD.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 12 Agustus 2009 lalu, majelis hakim secara aklamasi menolak seluruh gugatan kedua pasangan tersebut.
Adapun alasan penolakan tersebut lantaran bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa ada kecurangan bersifat TSM tidak terbukti.
“Mengenai keterlibatan IFES dan formulir C1, dan pelanggraan pemilu lainnya, baik administratif maupun pidana, tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif,” papar Mahfud.
“Selain itu, dalil-dalil yang diajukan pemohon tentang penambahan suara pihak terkait (SBY-Boediono) tidak terbukti secara hukum,” imbuhnya.
Gugatan Pilpres 2014
Lagi-lagi, pada Pilpres 2014, gugatan terkait hasil penghitungan suara kembali dilayangkan.
Saat itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai terjadinya pelanggaran secara TSM seperti adanya Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dinilai sangat banyak, KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, hingga disebut adanya pengalihan suara dari pasangan Prabowo-Hatta ke capres-cawapres nomor urut 2, Joko Widodo (Jokowi)-JK.
Selain itu, mereka juga mempermasalahkan terkait sistem noken dalam pemungutan suara di Papua.
Kendati demikian, MK yang saat itu dipimpin oleh Hamdan Zoelva menolak seluruh gugatan dari Prabowo-Hatta yang menyebut adanya Kecurangan Pemilu yang bersifat TSM.
Adapun putusan tersebut termaktub dalam amar putusan setebal 4.390 halaman.
Salah satu dalil gugatan yang gugur yaitu terkait DPKTb.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 22 Agustus 2014, MK menganggap dalil tersebut tidak dapat dijelaskan oleh kubu Prabowo-Hatta terkait apa bentuk kecurangan dalam dalil tersebut.





































































































Beri Komentar