Senin, 06/05/2024 - 17:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas Perempuan Catat 2,5 Juta Kasus Kekerasan Berbasis Gender dalam 10 Tahun

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komnas Perempuan mencatat dalam rentang 10 tahun terakhir terdapat lebih dari 2,5 juta kasus kekerasan berbasis gender sudah dilaporkan pada banyak lembaga. Khusus tahun 2023 saja, Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan mencatat 289.111 kasus kekerasan berbasis gender.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Yang sebagian besarnya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan sepertiganya adalah kekerasan seksual,” kata  Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangannya pada Ahad (21/4/2024). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam Catahu, Komnas Perempuan masih banyak menemukan laporan-laporan terkait aparat kepolisian dalam membantu mencari keadilan. Misalnya saja soal no viral no justice, atau keluhan tentang keadilan yang tertunda karena proses pelaporan yang tidak langsung disikapi atau tidak ada kejelasan waktu dari tahapan prosesnya, bahkan ada yang sampai kadaluarsa. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Atau juga masih ada yang dilaporkan karena masih memiliki sikap yang menyudutkan korban, atau tidak tahu, tidak mampu mengaplikasi perkembangan hukum serta lain sebagainya,” ujar Andy Yentriyani.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Temukan Gejala Flu Singapura Pada Anak, Segera Akses Fasyankes

 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendukung Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Polri yang kini sedang dalam proses pembentukannya. Dittipid PPA dan PPO akan bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lain serta perdagangan orang. 

 

Terkait pembentukan Direktorat PPA dan PPO ini, Komnas Perempuan mengidentifikasi kebutuhan struktur Direktorat PPA dan PPO. Dittipid PPA dan PPO diharapkan mampu mengikuti kompleksitas serta perkembangan kejahatan berbasis gender. Isu lain adalah terkait Kepemimpinan Perempuan di Direktorat PPA dan PPO, mekanisme pelindungan dan layanan serta kerjasama dan koordinasi..

 

“Kami merekomendasikan agar tugas dan fungsi pelindungan dan layanan menjadi bagian dalam struktur direktorat PPA dan PPO, mengingat kerja-kerja penyelidik dan penyidik tidak bisa sendiri, namun harus terintegrasi dan berkolaborasi dengan sistem layanan pemulihan korban. Juga yang mengisi di posisi-posisi di direktorat PPA dan PPO adalah teman-teman di Unit PPA yang selama ini telah memahami dan berpengalaman dalam berinteraksi dengan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Berita Lainnya:
BRIN: Kenaikan Suhu Pengaruhi Produktivitas Tanaman Pangan

 

Komnas Perempuan juga menyoroti jumlah dan kapasitas Polwan yang bergabung di PPA dan PPO, serta tata kerja organisasi. Setelah pembentukan Direktorat PPA dan PPO. Komnas Perempuan memandang masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus dilakukan, dari rekruitment, peningkatan kapasitas, penyediaan sarana prasarana dan membangun berbagai mekanisme kerja antar unit kerja baik di internal dan eksternal Polri.

 

“Ini merupakan sebuah upaya sistemik yang sangat penting dan harus kita pastikan bersama, agar Direktorat ini dapat menghadirkan keadilan dan kesentosaan di Indonesia,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi