Sabtu, 04/05/2024 - 10:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Lindungi Industri dalam Negeri, Kemenperin Rampungkan Regulasi Turunan Permendag

ADVERTISEMENTS

JAKARTA–Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan hampir seluruh regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kemenperin menegaskan rampungnya  regulasi ini menunjukan upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Saat ini telah terdapat regulasi pendukung berupa kriteria teknis dalam bentuk peraturan Menteri Perindustrian untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (22/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menambahkan masih terdapat peraturan yang belum selesai disusun yaitu persetujuan teknis (Pertek) untuk komoditas ban. Sedangkan untuk komoditas-komoditas lainnya seperti pemrosesan permintaan impor produk hilir sudah berjalan melalui portal INSW (Indonesia National Single Window). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Rata-rata penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan hingga mendapat nomor perundangannya, baru setelahnya dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan,”  tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Febri menjelaskan, komoditas impor yang membutuhkan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri. Sedangkan untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar karena tidak ada pengaturan larangan terbatas (lartas). 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop Pastikan tak Ada Pembatasan Operasional Warung Kelontong

Kemenperin menjamin, bahan baku dan bahan penolong dijamin tersedia dengan proses penerbitan Pertek yang cepat, yaitu maksimal dalam lima hari kerja.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ia menambahkan, pembahasan peraturan Menteri Perindustrian dilakukan melalui harmonisasi yang melibatkan Kementerian/Lembaga lain, sehingga memerlukan waktu. Namun begitu, pemberlakuan Pertek diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri. 

“Dengan berjalannya peraturan tersebut, tidak ada alasan merevisi peraturan lartas untuk produk-produk yang sudah siap. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri dalam negeri yang rata-rata sudah bisa menghasilkan produk-produk sejenis dengan produk impor hilir, serta untuk memperkuat posisi devisa mata uang kita yang sedang tertekan,” sambung Febri.

Sebelumnya, pengajuan Pertek dari industri belum dapat diproses karena belum ada landasan hukum. 

Dengan adanya peraturan baru, permintaan sudah mengalir dari Kemenperin ke Portal INSW dan ke Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan Perizinan Impor. 

“Kami mengimbau perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai peraturan, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P). 

Selain itu, para pemegang Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional,” Febri mengingatkan.

Berita Lainnya:
Polda Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik di Pelabuhan Merak

Kemenperin berupaya semaksimal mungkin untuk melayani siapa saja yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada supply-demand nasional. Karenanya, Kemenperin membutuhkan kerjasama dan pengertian dari semua pihak, baik K/L. industri, pengusaha, importir dan asosiasi.

 “Hal ini agar terhindar dari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku,” tegas Febri.

Kemenperin terus berupaya menumbuhkan kemampuan industri nasional serta mendorong investasi terutama produk produk hilir yang volume impornya besar, seperti AC, mesin cuci, kulkas, mengingat produk-produk tersebut sudah tersedia di dalam negeri. Impor dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan bagi pemenuhan kebutuhan konsumen.

 “Kami menegaskan, impor tidak dilarang, namun diatur volumenya sehingga kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat,” tegasnya.

Febri juga menyoroti upaya mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023. Menurutnya hal itu hanya akan mematikan produk produk dalam negeri.

“Karena itu, kembali adanya upaya merubah Permendag ini dikawatirkan akan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang pada gilirannya akan mematikan industri dalam negeri,” tutupnya.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi