Minggu, 05/05/2024 - 18:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin, 22 April 2024

ADVERTISEMENTS

Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Akankah Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Hari Ini? 
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Polda Metro Jaya melalui akun X (Twitter) @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut ini.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 22 April 2024

• Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

• Jakarta Utara: LTC Glodok

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

• Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

• Jakarta Barat: Mall Citraland

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

• Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Berita Lainnya:
Bentrok TNI-Polri Kembali Terjadi, Dewan Ingatkan Bahaya Ego Sektoral

Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi