Senin, 06/05/2024 - 13:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pria di Korea Bunuh 76 Kucing dan Dipenjara 14 Bulan, Apa Penyebabnya Tega Melakukan Itu?

ADVERTISEMENTS

Kucing (ilustrasi). Pengadilan di Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara pada seorang pria yang membunuh 76 kucing.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

SEOUL — Pengadilan di Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara pada seorang pria yang membunuh 76 kucing. Ini merupakan salah kasus penyiksaan hewan paling kejam dalam beberapa tahun terakhir di Korsel.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pada Selasa (23/4/2024) Pengadilan Distrik Changwon mengatakan pria berusia 20-an itu divonis melanggar undang-undang perlindungan hewan Korea Selatan pekan lalu. Pengadilan tidak mengungkapkan nama pelaku.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Berdasarkan dokumen pengadilan pria itu mulai melakukan pembunuhan kucing dari Desember 2022 sampai September 2023 karena kebencian mendalam pada hewan itu setelah seekor kucing menggores mobilnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Pertemuan Biden dan Kishida Mengundang Kemarahan China

Pengadilan mengatakan pelaku menangkap kucing liar atau mengadopsinya dari situs daring sebelum mencekiknya hingga mati atau membunuhnya dengan gunting. Ia juga membunuh satu kucing dengan melindasnya dengan mobil.  

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pengadilan memutuskan hukuman penjara tidak dapat dihindarkan karena ia berulang kali melakukan kejahatan “sangat keji” yang direncanakan. Pengadilan menekankan hukumannya mencerminkan fakta pelaku tidak memiliki catatan kriminal lain dan menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pengadilan menambahkan status kesehatan jiwa ditemukan menjadi motif kejahatannya. Tapi pengadilan tidak mengungkapkan dengan spesifik gangguan jiwa apa yang diderita pelaku. Pria itu mengajukan banding.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Serangan Rusia Menewaskan 13 Orang di Kota Chernihiv

“Hukuman tersebut mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat Korea terhadap kesejahteraan hewan dan intoleransi terhadap kekejaman yang tidak masuk akal seperti ini,” kata direktur Humane Society International di Korea Selatan Borami Seo.

“Kekejaman dalam kasus ini juga menekankan pentingnya mengesahkan amandemen Undang-Undang Perdata yang secara hukum akan mengakui hewan sebagai makhluk hidup dan semakin memperkuat perlindungan hukum terhadap mereka,” ujar Seo. 

sumber : AP

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi