Selasa, 07/05/2024 - 13:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Timah 

ADVERTISEMENTS

AS dijerat tersangka terkait perannya selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung 2019-2024. Namun kata Kuntadi, dari lima tersangka tersebut, sementara ini hanya tiga yang dijebloskan ke sel tahanan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Yakni tersangka FL yang dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dan tersangka AS, bersama tersangka SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” kata Kuntadi saat konfrensi pers di Gedung Kartika, Kejakgung, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Adapun tersangka BN, kata Kuntadi dengan alasan kesehatan, tak dilakukan penahanan. “Sementara tersangka HL, saat ini yang bersangkutan tidak datang saat dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, tim penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Kuntadi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Adapun peran lima tersangka tersebut, Kuntadi menerangkan, bahwa SW, bersama BN, dan AS atas perannya sebagai kepala dinas, dan pelaksana tugas kepala dinas ESDM Bangka Belitung dengan sengaja menerbitkan, serta menyetujui rancangan kerja dan anggaran biaya (RKAB) lima perusahaan penambangan, dan peleburan timah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 

Perusahaan tersebut yakni PT Rafined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT TIN, CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

 

“Di mana diketahui dari penyidikan, RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi persyaratan. Kemudian ketiga tersangka tersebut (SW, BN, dan AS) tahu bahwa RKAB yang telah diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan mineral timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) kelima perusahaan tersebut,” kata Kuntadi.

Berita Lainnya:
Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, Mulai dari Ranjau Darat sampai Pembakaran

 

“Tapi melainkan sekadar untuk melegalkan aktivias perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” jelas Kuntadi.

 

Peran dua tersangka HL, serta FL, dikatakan Kuntadi melakukan pengkondisian.

“Yaitu dengan turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerjasama sewa-menyewa peralatan procesing peleburan timah sebagai bungkus atas aktivitas dan kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah Tbk,” kata Kuntadi.

 

Dalam usaha pengkondisian tersebut, tersangka HL, bersama FL membentuk perusahaan boneka, yaitu CV BPR, dan CV SMS. “Pembuatan perusahaan boneka tersebut, dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” jelas Kuntadi.

 

Penyidikan korupsi penambangan timah ini, sebelumnya sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk. Yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021.  Tersangka lainnya, adalah pihak-pihak swasta. 

 

Di antaranya, tersangka Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP. Tersangka Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP). Tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP. Tersangka Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan Tamron alias Aon (TN) pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP. Tersangka Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP. 

Berita Lainnya:
Kejagung Periksa Koordinator Pemasaran Kementerian ESDM terkait Korupsi Timah

 

Terakhir tersangka Toni Tamsil (TT) yang ditetapkan tersangka pertama dalam pengusutan kasus ini pada Januari 2024 lalu. Semua tersangka,  dijerat Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

 

Namun terhadap tersangka TT, penyidik tak menjeratnya dengan sangkaan pokok. Melainkan dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dan terhadap tersangka Harvey Moeis, juga tersangka Helena Lim dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Adapun kerugian negara yang sudah diumumkan Kejakgung sementara ini di angka Rp 271 triliun. Nilai tersebut terkait kerugian perekonomian negara dari dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan timah ilegal sepanjang 2015-2022. Nilai tersebut diyakini bertambah. Karena tim penyidikan Jampidsus, bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi