NASIONAL
NASIONAL

Ini Dia 17 Bandara yang Turun Kasta, Dicoret dari Status Internasional

Sebanyak 17 bandara dicabut dari status bandara internasional oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Dalam kepmen tersebut ditetapkan 17 bandara yang berstatus sebagai bandara internasional di Indonesia, dari semula berjumlah 34 bandara internasional.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, hal ini dilakukan untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” kata Adita dalam rilis resmi, dikutip Sabtu (27/4).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, hanya beberapa bandara saja yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ ke berbagai negara.

Bandara-bandara tersebut meliputi Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Kualanamu (Medan). Sedangkan beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.

Bahkan berdasarkan data tersebut, ada bandara internasional yang tercatat melakukan penerbangan internasional beberapa kali atau sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

Kondisi tersebut menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” kata Adita.

Berikut Daftar 17 Bandara yang Menjadi Domestik:

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang

2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit

3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang

4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang

5. Bandara Raden Inten II, Lampung

6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan

7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung

8. Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta

9. bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang

10. Bandara Adi Soemarno, Solo

11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi

12. Bandara Supadio, Pontianak

13. Bandara Juwata, Tarakan

14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin

15. Bandara El Tari, Kupang

16. Bandara Pattimura, Ambon

17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak

Daftar 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya