Kamis, 16/05/2024 - 22:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Dia 17 Bandara yang Turun Kasta, Dicoret dari Status Internasional

Sebanyak 17 bandara dicabut dari status bandara internasional oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Dalam kepmen tersebut ditetapkan 17 bandara yang berstatus sebagai bandara internasional di Indonesia, dari semula berjumlah 34 bandara internasional.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, hal ini dilakukan untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” kata Adita dalam rilis resmi, dikutip Sabtu (27/4).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, hanya beberapa bandara saja yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ ke berbagai negara.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Bandara-bandara tersebut meliputi Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Kualanamu (Medan). Sedangkan beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Bahkan berdasarkan data tersebut, ada bandara internasional yang tercatat melakukan penerbangan internasional beberapa kali atau sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Hizbullah Bombardir Israel Pakai Puluhan Drone, 200.000 Warga Mengungsi

Kondisi tersebut menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.

ADVERTISEMENTS

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” kata Adita.

ADVERTISEMENTS

Berikut Daftar 17 Bandara yang Menjadi Domestik:

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang

2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit

3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang

4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang

5. Bandara Raden Inten II, Lampung

6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan

7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung

8. Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta

9. bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang

10. Bandara Adi Soemarno, Solo

11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi

12. Bandara Supadio, Pontianak

13. Bandara Juwata, Tarakan

14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin

15. Bandara El Tari, Kupang

16. Bandara Pattimura, Ambon

17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak

Daftar 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat

Berita Lainnya:
Prabowo Bakal Temui Cak Imin Usai Ditetapkan sebagai Presiden RI Terpilih oleh KPU

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Tetap Layani Penerbangan Luar Negeri

Kendati kehilangan status bandara internasional, beberaoa bandara yang kini status penggunaannya menjadi bandara domestik, pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Namun dengan syarat mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

a. Kenegaraan;

b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi