NASIONAL
NASIONAL

Misteri Jenderal Berinisial B di Pusaran Korupsi Timah, Kasus Ini Disebut bak Membuka Kotak Pandora

Orang yang membeli smelter ini, seolah-olah dibuat benar-benar kaya.

Padahal orang yang beli smelter itu tidak benar-benar kaya dan oleh Iskandar Sitorus hal ini disebut unik.

Buka kotak pandora

Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 jadi sorotan publik.

Bukan hanya soal perkiraan kerugian negara yang menembus angka Rp 271 triliun tapi juga diperkirakan kasus ini bak kotak pandora yang jika dibuka bakal menyeret banyak pihak.

Pada awal kasus ini menyeruak ke publik, ada dua nama yang menjadi sorotan masyarakat: Helena Lim dan Harvey Moeis, suami artis cantik Sandra Dewi.

Helena Lim selama ini dikenal sebagai perempuan berjuluk Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Sedangkan Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Bahkan, nama putra bungsu Presiden, Kaesang Pangerap pun sempat terseret-seret dalam kasus ini.

Berawal dari Helena Lim setelah ditetapkan tersangka dan membuat orang makin penasaran ingin mengenal sosoknya hingga mencari jejaknya di berbagai media sosial.

Kemudian didapatlah “jejak digital”, Helena Lim pernah diundang oleh anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dalam podcastnya.

Yang membuat masalah ini kian melebar, Kaseang video podcastnya dengan Helena dari platform YouTube, hanya beberapa hari lalu, setelah Helena ditetapkan sebagai tersangka.

Daftar para tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Dengan bertambahnya lima tersangka baru itu, total tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini total berjumlah 21 orang.

“Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik, memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini, kami tetapkan lima tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

Kelima tersangka itu adalah:

Beneficiary Owner PT TIN, Hendry Lie;

Marketing PT TIN, Fandy Lie;

Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, SW;

Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, BN;

Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM, AS.

Lebih lanjut, Kuntadi membeberkan peran lima tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah:

SW, BN, dan AS yang sama-sama pernah menjadi Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, diduga berperan menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.

image_print
1 2 3 4

Reaksi

Berita Lainnya