Sabtu, 18/05/2024 - 03:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Polisi Buru Pemasok Narkoba untuk Artis Rio Reifan

Artis Rio Reifan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat memburu seorang pria berinisial BB yang menjadi pemasok narkotika untuk artis Rio Reifan (RR). BB telah menjadi target operasi polisi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Jadi dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik bahwa memang Saudara RR ini mendapatkan barang ataupun narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial BB,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi di Jakarta pada Jumat (3/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Hingga kini, kata Syahduddi, pelaku BB telah menjadi target operasi Kepolisian. “(Pelaku BB) Saat ini sedang menjadi salah satu target operasi kita untuk kita amankan dan penyidik sampai saat ini masih di lapangan,” kata Syahduddi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Geram Lihat Israel Serang Rafah, John Cusack Sebut Itu Pembantaian Massal, AS Jahat Banget

Dia memastikan bahwa jika sudah tertangkap, informasi penangkapan akan disampaikan kepada publik. “Dan bila sudah tertangkap pasti akan kita sampaikan,” kata Syahduddi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Adapun RR terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. “Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tutur Syahduddi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Artis Rio Reifan Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

RR ditangkap di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kemudian dilakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram,” ujar Syahduddi.

ADVERTISEMENTS

Kemudian, kata dia, diamankan juga setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika.

ADVERTISEMENTS

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi