Sabtu, 18/05/2024 - 12:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ghufron Melawan Dewas KPK, Eks Penyidik: Sedang Panik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). KPK akan mengadakan KPK akan menggelar puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 bertajuk Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju yang akan diselenggarakan pada 12 dan 13 Desember di Istora Senayan, Jakarta.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute mengendus kepanikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam perkara etik yang menjeratnya. Ghufron memang malah mempermasalahkan soal kedaluarsa kasus etiknya. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik Ghufron soal pengurusan mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Tapi Ghufron mempermasalahkan kasusnya yang dianggap sudah kedaluwarsa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Viral Kasus Dugaan Malpraktik oleh Bidan, Dokter: Perlu Aturan Tegas dan Supervisi

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Pernyataan tersebut menunjukan bahwa Nurul Ghufron sedang panik,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Sabtu (4/5/2024). 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Bahkan, IM57+ Institute menduga Ghufron justru mengamini tindakan pelanggaran etiknya sendiri. “Secara tidak langsung tidak membantah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya,” lanjut Praswad. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 

ADVERTISEMENTS

Apabila hal itu bukanlah pelanggaran etik tentu tidak akan upaya untuk mempersoalkan jangka waktu penanganan dari kasus tersebut. IM57+ Institute menegaskan jangan sampai Dewas KPK dan publik terjebak pada wacana yang membuat seakan perbuatan Ghufron sah-sah saja. “Sehingga kita dapat fokus pada substansi alih-alih prosedur,” ujar Praswad. 

ADVERTISEMENTS

 

Berita Lainnya:
Ini Kronologi Kecelakaan Mobil Dinas Polri di Tol MBZ, Kasus Selesai Kekeluargaan

Praswad juga menyebut dilihat dari prosedur pun perbuatan tersebut tidak legitimate. Sebab eksekusi permintaan ghufron dilakukan secara berlanjut.

“Setelah adanya permintaan yang dilakukan sampai saat Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka,” ucap Praswad. 

 

Sebelumnya, Nurul Ghufron tidak hadir dalam pemeriksaan sidang etik Dewan Pengawas karena masih melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ghufron menjelaskan alasan mengajukan gugatan, karena Dewas tetap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etiknya terkait urusan mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah kedaluwarsa.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi