Minggu, 19/05/2024 - 21:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Viral Kasus Dugaan Malpraktik oleh Bidan, Dokter: Perlu Aturan Tegas dan Supervisi

 JAKARTA — Kasus dugaan malpraktik oleh bidan belum lama ini menjadi viral di media sosial. Berkaitan dengan kasus ini, dokter menilai perlu adanya aturan yang tegas soal kewenangan bidan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Kasus ini bermula pada 23 November 2023, ketika pasien mengeluh sakit maag dan dibawa berobat ke bidan tersebut. Sang bidan lalu menyarankan pasien untuk dirawat lebih dari sepekan tanpa adanya cek laboratorium terlebih dahulu.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Lalu bidan memberikan suntikan obat-obatan yang keluarga juga tidak tau. Kalau ditanya tentang suntikan-suntikan obat itu, aman katanya, sudah sesuai resep,” jelas akun @voltcyber_v2, seperti dikutip pada Senin (6/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Setelah sepekan dirawat, pasien kembali pulang ke rumah. Namun sakit yang dialami pasien justru semakin parah dan akhirnya sang bidan datang lagi ke rumah. Di rumah pasien, sang bidan memberikan suntikan dengan spuit cukup besar yang berisi gabungan dari beberapa macam cairan. Dalam sebuah video berbeda, sang bidan menyatakan bahwa cairan tersebut terdiri dari obat dan vitamin yang “dioplos” atau dilarutkan dengan aquadest.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Buat Hakim Bingung! Sebelumnya Rp3 Juta, Eks Anggota sebut Biaya Kebutuhan Harian SYL Sebanyak Ini

Selama menjalani pengobatan terakhir dengan sang bidan, kondisi pasien semakin parah. Keluarga lalu memutuskan untuk membawa pasien berobat ke rumah sakit. Di rumah sakit inilah, keluarga pasien diberitahu bahwa kondisi ginjal pasien membengkak dan harus menjalani terapi cuci darah atau hemodialisis.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Setelah pasien cuci darah sebanyak enam kali, pasien meninggal dunia pada 22 januari 2024,” tulis akun itu di Instagram.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Berkaitan dengan kasus viral ini, ahli gizi masyarakat Dr Dr dr Tan Shot Yen M Hum menilai perlu adanya aturan yang tegas mengenai kewenangan bidan. Selain itu, Dr Tan juga menilai perlu adanya supervisi dari Pengurus Besar Ikatan Bidan Indonesia untuk melakukan pembinaan etik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Kesaksian Warga: Ricuh di Pamulang Bukan Persoalan Ibadat Rosario

“Kembali lagi ke izin praktik,” terang Dr Tan kepada Republika.co.id pada Selasa (7/5/2024).

ADVERTISEMENTS

Di sisi lain, Dr Tan juga menilai publik perlu diedukasi bahwa tidak semua kasus penyakit dapat ditangani oleh bidan. Untuk keluhan sakit di luar masalah kebidanan, Dr Tan menilai pasien sebaiknya dibawa berobat ke dokter.

ADVERTISEMENTS

“Ke puskesmas juga bisa, ada dokter. Jika dokter umum tidak bisa menangani, dirujuk ke RSU (rumah sakit umum),” lanjut Dr Tan.

Bidan tidak memiliki wewenang….

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi