Rabu, 29/05/2024 - 03:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Menkumham: Upaya RI Keluar dari Priority Watch List Pengaruhi Investor

JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan upaya Indonesia untuk keluar dari daftar hitam negara dengan penegakan kekayaan intelektual buruk atau priority watch list berperan penting dalam peningkatan kepercayaan dunia internasional, terutama para investor.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Menurut Yasonna, hak kekayaan intelektual merupakan salah satu pilar ekonomi suatu bangsa. Ini dapat menjadi salah satu indikator utama atas tingkat kepercayaan investor dari negara-negara lain terhadap Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Saya yakin Indonesia pasti bisa keluar dari priority watch list,” ujar Yasonna dalam acara Intellectual Property Crime Forum yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Maka dari itu, Yasonna mendukung penuh usaha Indonesia keluar dari priority watch list. Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap para pemilik hak kekayaan intelektual serta penegakan hukum yang tegas bagi para pelanggar, baik dari dalam maupun luar negeri.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Defisiensi Mineral Sebabkan Produksi Sapi Lokal Kurang Optimal

Yasonna menekankan iklim yang kondusif terhadap dunia usaha, daya kreativitas, dan investasi merupakan kunci utama untuk meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia. “Untuk itu, upaya perlindungan dan penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual harus terus ditingkatkan,” kata dia menambahkan.

Setiap tahunnya, United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat mengeluarkan daftar negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual yang cukup berat atau priority watch list.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pada 2023, Indonesia kembali masuk dalam daftar tersebut bersama dengan Argentina, Chili, China, India, Rusia, dan Venezuela. Beberapa tahun belakangan, DJKI melakukan berbagai upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar tersebut, salah satunya menjadi bagian dari Komunitas Penegak Hukum Internasional atau Interpol pada 13 Desember 2022.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Luhut: Dampak Persaingan Asing ke Indonesia tak Perlu Dikhawatirkan

Selain itu, DJKI juga membentuk Satuan Tugas Operasional yang terdiri atas badan penegak hukum dan kementerian lembaga terkait, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Keuangan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

ADVERTISEMENTS

Kemudian, terdapat pula Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam satgas itu.

ADVERTISEMENTS

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi