Sabtu, 01/06/2024 - 11:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ditjen AHU Kemenkumham Upayakan Perlindungan WNI tanpa Dokumen

Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia di Johar Baru, Malaysia pada Selasa (7/5/23).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

 JAKARTA — Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar mengatakan pemerintah Indonesia berupaya untuk menjamin perlindungan status WNI atau keturunan Indonesia di berbagai negara bagi undocumented citizens yang diperlukan untuk menunjukkan status kewarganegaraannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Salah satunya dengan mempersiapkan kerangka hukum dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (R-Permenkumham) tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Peraturan teknis ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi perwakilan RI di luar negeri, untuk melakukan analisis dan pemeriksaan dalam menentukan penegasan status kewarganegaraan bagi WNI dan anak-anak tanpa dokumen (undocumented),” kata Cahyo dalam siaran pers di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Berita Lainnya:
100 Warga Pedalaman Papua Nugini Tewas Tertimbun Tanah Longsor

Cahyo memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia di Johar Baru, Malaysia pada Selasa (7/5/23). Dalam rakor itu, Cahyo mengapresiasi penyusunan R-Permenkumham yang disambut baik oleh sejumlah Perwakilan RI.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Selain Perwakilan RI se-Malaysia kegiatan juga dihadiri oleh wakil dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, KBRI Bandar Seri Begawan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, KJRI Kuching, KJRI Jeddah, KJRI Davao, dan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau. “Kami bersyukur atas adanya masukan dari berbagai Perwakilan RI untuk memperkaya substansi dalam R-Permenkumham ini. Sesuai arahan Menteri (Yasonna Laoly), penyusunan regulasi ini perlu percepatan,” ucap Cahyo.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halsel, Terbongkar Gegara Mampelai Wanita Tak Ada Payudara

Selama ini, Perwakilan RI sudah melakukan penegasan status WNI di luar negeri, tetapi belum terdapat dasar hukumnya. Sehingga diperlukan peraturan dalam bentuk Permenkumham. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Pertama, Permenkumham ini bertujuan sebagai legal basis Perwakilan RI dalam melaksanakan penegasan status WNI di luar negeri. Kedua, sebagai pedoman bagi Perwakilan RI dalam penegasan status, namun tidak terlalu detail karena yang lebih memahami special circumstances di negara masing-masing adalah perwakilan,” ujar Cahyo.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi