Minggu, 16/06/2024 - 08:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ibu Rekam Putrinya Disetubuhi Ingin Berhubungan Badan dengan Pacar Anaknya, Ditolak karena Bau Badan

BANDA ACEH  – Polisi menyebut ibu di Jakarta Timur bernama Neneng Komala Dewi (47) yang merekam anaknya disetubuhi pacarnya hingga hamil sampai minta diaborsi punya rasa dengan pacar anaknya tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Dia (NKD) suka sama pacar anaknya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, saat dihubungi, Rabu (22/5/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Bahkan, diketahui jika NKD juga pernah mengajak pacar anaknya itu untuk berhubungan badan dengannya.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Namun, saat itu ajakan tersebur ditolak oleh pacar anaknya dengan alasan NKD bau badan.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“NKD suka dan ingin berhubungan sama pacar anaknya. Tapi pacar anaknya tidak mau berhubungan dengan alasan NKD, katanya bau,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Paksa Diaborsi 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Seperti diketahui, Neneng Komala Dewi alias Mama, seorang ibu di Duren Sawit, Jakarta Timur merelakan anaknya berinisial RH (16) disetubuhi pacarnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Parahnya, Neneng dengan secara sadar merekam video saat anaknya disetubuhi dengan alasan untuk memenuhi kepuasan dirinya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Mau Masuk SMA/SMK, Pelajar Sultra Harus Punya Surat Keterangan Bebas Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut peristiwa persetubuhan ini terjadi pada bulan November 2023 lalu di sebuah indekos yang berada di Bekasi. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

“Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos,” kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dari hasil pemeriksaan, kepuasan itu didasari karena Neneng mengaku jatuh hati kepada pacar anaknya tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Wanita berusia 46 tahun tersebut, dari awal memang sudah mengetahui jika anaknya kerap bersetubuh dengan pacarnya.

Bukannya melarang, Nenang justru meminta anaknya dan pacarnya kembali bersetubuh.

Dia bahkan sampai niat mendatangi indekos pacar anaknya di Bekasi untuk merekam adegan mereka bersetubuh. 

“Kasus yang agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya,” ungkapnya. 

Singkat cerita pada April 2024 Neneng yang mengetahui anaknya hamil lantas berupaya untuk mengugurkannya.

Nicolan menyebut Neneng meminta anaknya tersebut memakan nanas muda hingga meminum minyak kelapa. 

Berita Lainnya:
Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina, Pengacara: Bukan 3, Tapi 4 DPO, Namun...

Karena usahanya itu tak berhasil, Neneng lantas meminta bantuan temannya Nurhayati alias Nyai (54) untuk mencarikan obat penggugur kandungan. 

“Tersangka NKD memberikan uang Rp2 juta kepada tersangka N untuk membelikan obat penggugur kandungan yang paten,” ujar Nicolas. 

Namun, usaha menggugurkan bayinya tersebut gagal hingga akhirnya sang anak melahirkan saat kandungannya berusia 26 minggu di kamar mandi rumahnya.

Akibat dari perbuatannya, Neneng dan Nyai kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. 

Mereka dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.

“Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkasnya

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَتَرَى الشَّمْسَ إِذَا طَلَعَت تَّزَاوَرُ عَن كَهْفِهِمْ ذَاتَ الْيَمِينِ وَإِذَا غَرَبَت تَّقْرِضُهُمْ ذَاتَ الشِّمَالِ وَهُمْ فِي فَجْوَةٍ مِّنْهُ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ۗ مَن يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ ۖ وَمَن يُضْلِلْ فَلَن تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُّرْشِدًا الكهف [17] Listen
And [had you been present], you would see the sun when it rose, inclining away from their cave on the right, and when it set, passing away from them on the left, while they were [laying] within an open space thereof. That was from the signs of Allah. He whom Allah guides is the [rightly] guided, but he whom He leaves astray - never will you find for him a protecting guide. Al-Kahf ( The Cave ) [17] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi