Senin, 17/06/2024 - 02:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK tak Terima Gugatan yang Diajukan Caleg Pejawat PAN

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan atau permohonan PHPU Pileg 2024 yang diajukan oleh caleg dan juga pejawat (incumbent) Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono, yang mempersoalkan perolehan suara rekan separtainya, Afrizal Tom Liwafa dari Dapil Jatim I.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 197-02-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Sungkono dan sebagai pihak termohon adalah KPU. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2025).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, setelah MK mencermati permohonan Sungkono, caleg tersebut tidak melampirkan surat persetujuan DPP PAN pada saat pengajuan permohonan hingga perbaikan permohonan.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Terlebih dalam proses persidangan pendahuluan, Pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa memang benar Pemohon tidak mendapatkan surat persetujuan dari DPP Partai, dalam hal ini dari Partai Amanat Nasional,” kata Arsul.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Menko Marves Yakin 400 Talenta INA DIGITAL Dapat Emban Tugas Govtech dengan Baik

Atas fakta tersebut, menurut Arsul, MK menilai, Sungkono tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan pengajuan permohonan perkara PHPU secara perseorangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Baca: Prabowo dan Gubernur Jenderal Australia Saling Bertukar Buku

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dimaksud,” ucap eks wakil ketua umum DPP PPP tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Selain itu, lanjut Arsul, MK berpendapat bahwa eksepsi KPU yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sungkono tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, adalah beralasan menurut hukum dan eksepsi tersebut dikabulkan sepanjang mengenai kedudukan hukum.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Innalillahi, Ibunda Mendagri Tito Karnavian Meninggal Dunia di Palembang

Dalam permohonannya, Sungkono menggugat penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU yang menyatakan suara Afrizal Tom Liwafa lebih banyak dibanding dirinya. Menurut Sungkono, penghitungan itu keliru karena menduga terjadi pemindahan suara.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Baca: Kenangan Eks Menhan Mahfud MD terhadap Prof Salim Said

Atas dasar itu, Sungkono dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024  di Dapil Jatim I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Kemudian, menetapkan hasil perolehan suara yang benar di Dapil Jatim 1 PAN adalah Sungkono dengan 66.347 suara dan Afrizal Tom Liwafa dengan 65.509 suara.

Pada Selasa (21/5/2924) dan Rabu, MK menggelar sidang dengan agenda pengucapan atau keputusan dismissal perkara PHPU Pileg 2024. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ مَغْرِبَ الشَّمْسِ وَجَدَهَا تَغْرُبُ فِي عَيْنٍ حَمِئَةٍ وَوَجَدَ عِندَهَا قَوْمًا ۗ قُلْنَا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِمَّا أَن تُعَذِّبَ وَإِمَّا أَن تَتَّخِذَ فِيهِمْ حُسْنًا الكهف [86] Listen
Until, when he reached the setting of the sun, he found it [as if] setting in a spring of dark mud, and he found near it a people. Allah said, "O Dhul-Qarnayn, either you punish [them] or else adopt among them [a way of] goodness." Al-Kahf ( The Cave ) [86] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi