Sabtu, 27/07/2024 - 09:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK tak Terima Gugatan yang Diajukan Caleg Pejawat PAN

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan atau permohonan PHPU Pileg 2024 yang diajukan oleh caleg dan juga pejawat (incumbent) Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono, yang mempersoalkan perolehan suara rekan separtainya, Afrizal Tom Liwafa dari Dapil Jatim I.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 197-02-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Sungkono dan sebagai pihak termohon adalah KPU. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2025).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, setelah MK mencermati permohonan Sungkono, caleg tersebut tidak melampirkan surat persetujuan DPP PAN pada saat pengajuan permohonan hingga perbaikan permohonan.

Berita Lainnya:
Mendagri: Dampak Positif Pilkada Lahirkan Pemimpin tak dari Elite, Kita Lihat Bapak Jokowi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Terlebih dalam proses persidangan pendahuluan, Pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa memang benar Pemohon tidak mendapatkan surat persetujuan dari DPP Partai, dalam hal ini dari Partai Amanat Nasional,” kata Arsul.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Atas fakta tersebut, menurut Arsul, MK menilai, Sungkono tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan pengajuan permohonan perkara PHPU secara perseorangan.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Baca: Prabowo dan Gubernur Jenderal Australia Saling Bertukar Buku

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

 

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dimaksud,” ucap eks wakil ketua umum DPP PPP tersebut.

Selain itu, lanjut Arsul, MK berpendapat bahwa eksepsi KPU yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sungkono tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, adalah beralasan menurut hukum dan eksepsi tersebut dikabulkan sepanjang mengenai kedudukan hukum.

Berita Lainnya:
UGM Sebut UU Ciptaker Beri Kemudahan Perizinan Usaha

Dalam permohonannya, Sungkono menggugat penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU yang menyatakan suara Afrizal Tom Liwafa lebih banyak dibanding dirinya. Menurut Sungkono, penghitungan itu keliru karena menduga terjadi pemindahan suara.

Baca: Kenangan Eks Menhan Mahfud MD terhadap Prof Salim Said

Atas dasar itu, Sungkono dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024  di Dapil Jatim I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Kemudian, menetapkan hasil perolehan suara yang benar di Dapil Jatim 1 PAN adalah Sungkono dengan 66.347 suara dan Afrizal Tom Liwafa dengan 65.509 suara.

Pada Selasa (21/5/2924) dan Rabu, MK menggelar sidang dengan agenda pengucapan atau keputusan dismissal perkara PHPU Pileg 2024. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَكَذَٰلِكَ أَعْثَرْنَا عَلَيْهِمْ لِيَعْلَمُوا أَنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَأَنَّ السَّاعَةَ لَا رَيْبَ فِيهَا إِذْ يَتَنَازَعُونَ بَيْنَهُمْ أَمْرَهُمْ ۖ فَقَالُوا ابْنُوا عَلَيْهِم بُنْيَانًا ۖ رَّبُّهُمْ أَعْلَمُ بِهِمْ ۚ قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَىٰ أَمْرِهِمْ لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِم مَّسْجِدًا الكهف [21] Listen
And similarly, We caused them to be found that they [who found them] would know that the promise of Allah is truth and that of the Hour there is no doubt. [That was] when they disputed among themselves about their affair and [then] said, "Construct over them a structure. Their Lord is most knowing about them." Said those who prevailed in the matter, "We will surely take [for ourselves] over them a masjid." Al-Kahf ( The Cave ) [21] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi