Minggu, 16/06/2024 - 15:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kuasa Hukum: Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Ingin Perjuangkan Nasib

JAKARTA — Kuasa Hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, Aristo Pangaribuan, menjelaskan korban memang sengaja menghadiri persidangan. Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan awak media terkait alasan kenapa korban harus berhadapan secara langsung dengan terduga pelaku dalam persidangan perdana kasus.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Persidangan berlangsung kurang lebih delapan jam atau berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. “Jadi, alasan utamanya adalah yang mau itu adalah korbannya. Kenapa? Karena dia merasa betul-betul violated, dan dia ingin memperjuangkan nasibnya sendiri,” kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (22/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Sementara itu, ia menyebut seharusnya teradu atau Hasyim merasa malu dengan keinginan korban untuk mengonfrontasi secara langsung tentang situasi yang dialaminya. “Saya rasa justru itu sangat membantu, dan sangat diapresiasi oleh DKPP. Jadi, ada tanya jawab langsung. Justru banyak tanya jawab langsung antara pengadu dan teradu. Lalu, juga dengan Majelis DKPP,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kasus Mantan Dirjen Kemenakertrans Segera Disidang, KPK Janji Buka-bukaan Borok

Walaupun demikian, ia menjelaskan bahwa korban tetap didampingi oleh psikolog selama hadir di persidangan. “Tadi luar biasa. Sidang itu dihentikan beberapa waktu ya, makanya ada psikolog klinis,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Selain itu, ia mengatakan bahwa Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga ikut memantau proses kasus tersebut. “Mereka juga sempat memberikan advice (saran). Misalnya, ketika korban itu tidak mampu mengontrol dirinya jadi sidang dihentikan, makanya jadi agak lama (persidangannya),” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Sebelumnya, pada Kamis (18/4/2024), Hasyim Asy’ari dilaporkan kepada DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Profil Budisatrio Djiwandono, ponakan Prabowo yang digadang maju bareng Kaesang di Pilgub Jakarta

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya. “Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” katanya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ إِنَّا لَا نُضِيعُ أَجْرَ مَنْ أَحْسَنَ عَمَلًا الكهف [30] Listen
Indeed, those who have believed and done righteous deeds - indeed, We will not allow to be lost the reward of any who did well in deeds. Al-Kahf ( The Cave ) [30] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi