Minggu, 16/06/2024 - 22:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Janggal! Sosok Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Ternyata Sudah Diringkus dalam Kasus Lain sebelum 7 Pelaku Ditangkap, Padahal Disebut Ikut Tusuk Eky hingga Tewas

BANDA ACEH  – Bergulirnya kembali kasus pembunuhan Vina Cirebon justru menguak berbagai kejanggalan yang terus bermunculan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 Setelah viral karena tayangnya film Vina: Sebelum 7 Hari, kasus yang telah 8 tahun hampir tenggelam ini kembali mencuat dengan setumpuk kontroversi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Salah satu kejanggalan yang belum lama mencuat adalah pengakuan dari pihak Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon pada 2016 silam. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Nama Rivaldi alias Ucil adalah satu dari 8 terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di sebuah lahan kosong dekat SMPN 11 Cirebon dan Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Agustus 2016 silam. 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Menilik berkas putusan PN Cirebon tentang kasus pembunuhan Vina, nama Rivaldi Aditya Wardana disebut juga dalam berita acara sebagai Andika. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Baru-baru ini, Sindy Sembiring selaku kuasa hukum dari Rivaldi mengungkap bahwa penyebutan tersebut adalah satu kejanggalan yang terjadi sejak awal BAP 8 tahun silam. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Rupanya, yang menyebut Rivaldi sebagai Andika adalah ayah dari Rizky yakni Iptu Rudiana yang saat itu turun langsung menangani kasus pembunuhan anaknya. “Andika itu bukan Rivaldi Aditya Wardana. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Nama Andika itu muncul pertama kali disebutkan oleh bapaknya Eky, yaitu Rudiana dalam BAP-nya di tanggal 31 Agustus 2016 jam 18.30 WIB setelah melakukan penangkapan terhadap 7 di depan SMP 11,” kata Sindy Sembiring di tvOne, Kamis (23/5/2024) malam. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Pilu, Tukang Becak di Medan Lumpuh 4 Bulan Setelah Digebuki Oknum Brimob yang Diduga Mabuk

Sudah Mendekam di Polsek Lain karena Kasus Penganiayaan Lebih janggal lagi, Rivaldi alias Ucil atau yang disebut Andika ini ternyata sudah mendekam di Polsek lain sehari sebelum penangkapan 7 tersangka yang lain. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Rivaldi alias Ucil sebelumnya terjerat kasus lain yakni tentang dugaan penganiayaan dan kepemilikan sajam.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 “Sedangkan klien saya Rivaldi itu sudah ditangkap dengan kasus yang lain di tanggal 30 Agustus 2016 di Polsek Utara Barat. Kasusnya itu tindak penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan,” imbuh Sindy. 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Setelah itu, Rivaldi alias Ucil dibawa Polres Kota Cirebon pada malam harinya untuk disatukan dengan para pelaku lain yang diringkus Rudiana. Oleh sebab itulah, 7 tersangka lain tidak ada mengenal siapa itu Rivaldi atau Ucil ketika dipertemukan di Polresta Cirebon. 

Sindy juga menyebut tidak ada surat pemindahan dari Polsek Utara Barat ke Polresta Cirebon saat itu.

 “Munculnya nama Rivaldi itu pada saat pembuatan BAP-nya Pak Rudiana yang menyatakan adanya 4 orang DPO, yaitu Andika, Andi, Dani, dan Pegi yang semuanya rumahnya ada di Banjarwangunan,” ujar Sindy. “Baru pada tanggal 31 Agustus sore, Rivaldi dipertemukan dengan para tersangka yang ditangkap dari SMP 11,” tambahnya. 

Diketahui, Rivaldi alias Ucil adalah warga Perum BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Sejak awal, Rivaldi juga tidak pernah menandatangani BAP kasus pembunuhan Vina. 

Berita Lainnya:
Bongkar Aliran Uang SYL, Istri, Anak, Cucu Mantan Mentan dan Accounting Nasdem Tower Akan Dihadirkan sebagai Saksi

Namun anehnya, dalam berkas putusan pengadilan, Rivaldi disebut-sebut sebagai salah satu pelaku pengeroyokan Vina dan Eky. Bahkan, Rivaldi juga disebut melakukan pemukulan dan penusukan terhadap Eky hingga menyebabkan kematian. 

Tak hanya itu, Rivaldi juga disebutkan ikut memperkosa Vina dan turut membuang korban di jembatan bersama pelaku lainnya. 

Sampai pada akhirnya akhirnya, semua itu memberatkan hukumannya hingga dijatuhi hukuman pidana seumur hidup bersama 7 tersangka lainnya. “Sebenarnya, semua BAP tidak pernah ditandatangani oleh klien kami. 

Klien kami menolak untuk menandatangani BAP, dan saat ini klien kami tidak ada surat penangkapan untuk kasus pembunuhan Vina dan Egy,” kata Sindy. “Ada pun klien saya menandatangani untuk tindak pidana penganiayaan yang di Polsek Utara Barat,” imbuhnya. 

Tanggapan Kompolnas Merespons klaim pihak Rivaldi atau Ucil tersebut, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto dari Kompolnas mengaku akan menampung semua klaim dan keluhan dari berbagai pihak. 

Benny Mamoto mengatakan, Kompolnas akan segera turun tangan untuk ikut mengusut kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon. 

“Dengan bergulirnya kasus ini, ternyata ada banyak hal yang terungkap dan diungkapkan, Ini menarik sekali, terutama bagi kami selaku pengawas eksternal,” kata Benny Mamoto di Apakabar Indonesia Malam. 

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

قَالَ ذَٰلِكَ مَا كُنَّا نَبْغِ ۚ فَارْتَدَّا عَلَىٰ آثَارِهِمَا قَصَصًا الكهف [64] Listen
[Moses] said, "That is what we were seeking." So they returned, following their footprints. Al-Kahf ( The Cave ) [64] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi