NASIONAL
NASIONAL

PN Jakpus Perintahkan Bebaskan Gazalba Saleh, KPK: Baru Kali Ini Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi, Ngawur!

 

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, Jaksa KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh. Pasalnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK tidak mendapatkan delegasi untuk menuntut Hakim Agung dari Jaksa Agung RI.

 

“Jadi ini tidak masuk kepada pokok perkara, biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan (harus dimiliki Jaksa) kalau ada surat itu (delegasi Jaksa Agung), sudah ada surat itu bisa diajukan lagi,” ucap Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (27/5).

 

“Jadi hanya formalitasnya saja, karena ini yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, kami pertimbangkan dan putusannya seperti itu,” ucapnya.

 

Menurut Hakim, meski KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan, tetapi jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi, sesuai dengan asas single procession system.

Berita Lainnya:
Kebohongan Pesulap Merah Dibongkar Adik Ipar, Tak Dampingi Istri Sakit Keras, Kini Ngaku Poligami

 

Menurutnya, surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif. 

 

Dengan demikian, jika Jaksa KPK tidak memperoleh pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dari Jaksa Agung maka Jaksa KPK tidak bisa melakukan penuntutan terhadap Hakim Agung.

 

Karena itu, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung. Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. 

 

“Jadi hanya alasan pendapatan majelis hakim terhadap adanya UU nomor  11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI,” tegas Hakim Fahzal.

Berita Lainnya:
Desakan ke Prabowo Copot Menpora Erick Thohir Mencuat

 

“Kira-kira begitu ya penuntut umum, silakan dilengkapi surat surat nya, administrasinya, pendelegasian nya, kalau ada, diajukan lagi bisa kok. Ini hanya formalitas saja,” imbuhnya.

 

Dalam kasusnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidak pidana pencucian uang (TPPU) oleh JPU KPK. Gazalba didakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

 

Gazalba Saleh juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani sejak 2020 sampai dengan 2022. Gazalba menerima sebesar Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul terkait pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK). Uang itu diterima Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

image_print
1 2 3
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu
A

Novita Sari Yahya

17 Feb 2026

Percakapan Sunyi di Ambang Kekuasaan

Reaksi

Berita Lainnya