Selasa, 18/06/2024 - 00:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ternyata Selama di Bandung, Pegi Dikenalkan Ayahnya ke Warga sebagai Keponakan

BANDA ACEH –Pegi Setiawan alias Perong selama ini bersembunyi di daerah Katapang, Kabupaten Bandung. Untuk menyembunyikan identitasnya, Pegi dikenalkan oleh ayah kandungnya kepada warga setempat sebagai keponakan bukan anak.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

”PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung. Di sana dia mengaku sebagai keponakan demikian juga bapaknya mengenalkan ke pemilik kos bahwa PS adalah keponakannya,” kata Direskrimum Polda Jawa Barat Kombespol Surawan kepada wartawan, Senin (27/5).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Di Katapang, Pegi tinggal bersama ayah kandung dan ibu tiri. Pegi juga mengganti namanya menjadi Robi. Penyamaran itu yang membuat Pegi tidak tertangkap selama 8 tahun.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Messi Cetak Gol, Inter Miami Tetap Dihajar Atalanta United di Kandang Sendiri

”Hal ini dikuatkan keterangan pemilik kos yang sudah kita minta keterangan. Demikian juga nama sudah diganti bukan lagi PS tetapi menggunakan nama Robi,” jelas Surawan.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Anggota DPR Usulkan Pembentukan Mahkamah Pancasila

Dia menyebut, Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

”Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَرَأَى الْمُجْرِمُونَ النَّارَ فَظَنُّوا أَنَّهُم مُّوَاقِعُوهَا وَلَمْ يَجِدُوا عَنْهَا مَصْرِفًا الكهف [53] Listen
And the criminals will see the Fire and will be certain that they are to fall therein. And they will not find from it a way elsewhere. Al-Kahf ( The Cave ) [53] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi