Sabtu, 27/07/2024 - 11:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Adakah Ulama yang Bolehkan Muslimah Menikah dengan Non-Muslim? Ini Jawaban Sayyid Sabiq

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA- Adakah ulama Islam yang membolehklan wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim? Hingga kini, belum ada satu pun ulama yang membolehkan hal itu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Sayyid Sabiq, dalam Fiqh Sunnah, menegaskan bahwa semua ulama bersepakat tentang haramnya Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim. Tidak ada perbedaan pendapat tentang hal ini, sepanjang sejarah Islam. Selama si laki-laki tidak memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan seorang wanita Muslimah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Imam Ibnu Hazm menceritakan dalam al-Muhalla (Jilid VII), bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar Hanzalah bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya yang masih beragama Nasrani. Maka, Umar menyampaikan pesan kepada Hanzalah jika si laki-laki masuk Islam, maka biarkan pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki tidak mau masuk Islam, maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak masuk Islam, maka mereka dipisahkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Umar juga pernah menyatakan, ”Tidak halal bagi laki-laki non-Muslim menikahi wanita Muslimah, selama si laki-laki tetap belum masuk Islam.” Sikap Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu didasarkan pada Alquran, Surat Mumtahanah ayat 10: 

Berita Lainnya:
Cara Komunikasi Rasulullah: Efektif dan Afektif
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِللُّونَ لَهُنَّ ۖ 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

”Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.”

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Dunia Islam juga sudah sepakat atas hal ini. Organisasi Konferensi Islam (OKI) pernah mengeluarkan memorandum tentang HAM yang isinya menolak pasal 16 ayat (1) dari Universal Declaration of Human Right.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Pasal itu berbunyi pria dan wanita dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau agama, memiliki hak untuk kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka memiliki hak-hak sama perihal perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah dibatalkannya perkawinan.

Berita Lainnya:
Asal Usul Buah Delima
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Sementara Memorandum OKI menekankan keharusan kesamaan agama bagi Muslimah. Ditegaskan: “Perkawinan tidak sah kecuali atas persetujuan kedua belah pihak, dengan tetap memegang teguh keimanannya kepada Allah bagi setiap Muslim, dan kesatuan agama bagi setiap Muslimah.” 

Prof Dr Hamka pernah mencatat dalam tulisannya berjudul Perbandingan antara HAM Deklarasi PBB dan Islam mencatat sikapnya tentang pasal 16 ayat (1) dari Universal Declaration of Human Right.

”Yang menyebabkan saya tidak dapat menerimanya ialah karena saya jadi orang Islam, bukanlah Islam statistik. Saya seorang Islam yang sadar. Dan Islam saya pelajari dari sumbernya, yaitu Alquran dan Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat menerimanya kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja sebagai orang Islam tetapi syariatnya tidak saya jalankan atau saya bekukan,” katanya.

 

sumber : Harian Republika

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

هَٰؤُلَاءِ قَوْمُنَا اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ آلِهَةً ۖ لَّوْلَا يَأْتُونَ عَلَيْهِم بِسُلْطَانٍ بَيِّنٍ ۖ فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا الكهف [15] Listen
These, our people, have taken besides Him deities. Why do they not bring for [worship of] them a clear authority? And who is more unjust than one who invents about Allah a lie?" Al-Kahf ( The Cave ) [15] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi