Sabtu, 27/07/2024 - 11:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mantan Dirut Pertamina Dituntut Hukuman 11 Tahun di Kasus Pengadaan LNG

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

 JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar. Karen terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (30/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Jaksa KPK meyakini, Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Berita Lainnya:
Gebyar Koperasi dan UMKM di Tangsel, Benyamin Davnie: Bentuk Dukungan ke Pelaku Usaha
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Selain itu, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,091 triliun dan 104,016 dolar AS. Dengan ketentuan apabila Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu saru bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Baca: Kapolda Jateng dan Danrem Pamungkas Itu Bersaudara Lho!

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
Berita Lainnya:
Di Hadapan Penerbang Skadron Udara 4, Menko Hadi: Jangan Main Judi Online, Berbahaya

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ujar jaksa KPK. 

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Jaksa KPK menyakini Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam surat dakwaan, Karen didakwa melakukan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang merugikan negara sebesar 113.839.186 dolar AS atau sekitar Rp 1,85 triliun.

Tindakan tersebut diyakini KPK dilakukan Karen bersama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto. Karen didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 triliun dan 104,016 dolar AS serta memperkaya korporasi CCL LLC sebesar 113,839,186 dolar AS.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

قَالَ لَهُ مُوسَىٰ هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَىٰ أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا الكهف [66] Listen
Moses said to him, "May I follow you on [the condition] that you teach me from what you have been taught of sound judgement?" Al-Kahf ( The Cave ) [66] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi