Sabtu, 27/07/2024 - 08:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Muluskan Langkah Kaesang, Putusan MA Tak Bisa Berlaku di Pilkada 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH -Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu berusia 30 tahun saat dilantik disorot Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Putusan MA ini menuai kritik karena membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan, tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024,” tegas Titi lewat akun X miliknya, Kamis (30/5)

Berita Lainnya:
Air Mulai Mengalir di IKN, Basuki: Bisa Langsung Diminum dari Keran
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Dia beralasan, tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di pilkada kab/kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Diketahui, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Berita Lainnya:
Lupa PDIP, Ribka Tjiptaning: Jokowi Harus Ketemu Saya Biar Normal
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Lewat putusan ini, MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Akibat putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ آتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِم مِّنْهُ شَيْئًا ۚ وَفَجَّرْنَا خِلَالَهُمَا نَهَرًا الكهف [33] Listen
Each of the two gardens produced its fruit and did not fall short thereof in anything. And We caused to gush forth within them a river. Al-Kahf ( The Cave ) [33] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi