Sabtu, 27/07/2024 - 08:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Panca, Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa Didakwa Pasal Berlabis

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung di kosan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/5/2024). Sidang itu dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Dalam persidangan itu, Panca didakwa dengan pasal berlapis, mulai pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). JPU menyampaikan tujuh poin pasal dakwaan yang menjerat Panca berdasarkan dakwaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Dari tujuh poin tersebut, sebanyak empat poin pasal berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap keempat anak kandungnya berinisial VA (6 tahun), SP (4), AR (3), dan AS (1). Kemudian sebanyak tiga pasal terkait dengan kasus KDRT terhadap istrinya berinisial DM.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Bahwa terdakwa Panca Darmansyah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dan merampas nyawa orang lain,” ucap JPU Andy Jaya Aryandi dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (29/5/2024). JPU juga menilai Panca telah melanggar Pasal 338 KUHP berkaitan pembunuhan terhadap anaknya atau sengaja merampas nyawa orang lain dimaksud dalam dakwaannya.

Berita Lainnya:
Pemprov DKI Sebut Sekolah Swasta Bisa Gratis Mulai Tahun Depan, Begini Kajian Disdik
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Panca juga dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C juncto 80 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Baca: Kapolda Jateng dan Danrem Pamungkas Itu Bersaudara Lho!

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Kemudian, JPU menganggap, perbuatan Panca membunuh anaknya juga telah melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Tersangka didakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban. “Terdakwa Panca Darmansyah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” ucap Andy.

Berita Lainnya:
Zhang Zhi Jie Meninggal, PBSI akan Surati BWF Soal Prosedur Pertolongan Darurat Atlet
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Selanjutnya, Panca juga didakwa atas kasus KDRT terhadap istrinya. Andy menyebut, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Panca terhadap istrinya dinilai telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan sambil Jaksa menjelaskan unsur melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dimaksud,” jelas Andy.

Menurut Andy, Panca telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Panca hadir di persidangan di PN Jaksel dengan raut wajah datar di persidangan sambil mengenakan sandal jepit. Dia tampak kusyuk mendengarkan dakwaan padanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَقُلِ الْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ ۖ فَمَن شَاءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَاءَ فَلْيَكْفُرْ ۚ إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا ۚ وَإِن يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ ۚ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا الكهف [29] Listen
And say, "The truth is from your Lord, so whoever wills - let him believe; and whoever wills - let him disbelieve." Indeed, We have prepared for the wrongdoers a fire whose walls will surround them. And if they call for relief, they will be relieved with water like murky oil, which scalds [their] faces. Wretched is the drink, and evil is the resting place. Al-Kahf ( The Cave ) [29] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi