Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

PBNU Bakal Diberi Konsesi Tambang Batubara, PKS Curiga Bagi – Bagi IUPK Bakal Menjadi Komoditas Transaksi Politik

BANDA ACEH  – Rencana pemerintah untuk memberikan konsesi tambang batubara kepada ormas keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mula memicu kontroversi. 

Pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan dikhawatirkan hanya akan menjadi komoditas transaksi Politik dengan kelompok tertentu.  

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto meragukan kemanfaatan pemberian konsesi dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada sejumlah ormas keagamaan, termasuk PBNU. 

Dia khawatir aturan baru ini akan membuat sektor tata kelola dunia pertambangan semakin amburadul. 

 “Sekarang saja persoalan tambang illegal sudah seperti benang kusut. Belum lagi dugaan adanya beking aparat tinggi yang membuat berbagai kasus jalan di tempat.

 Sementara pembentukan Satgas Terpadu Tambang Ilegal sampai hari ini tidak ada kemajuan yang berarti, semua masih jadi PR yang harus diselesaikan,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/6/2024).  Mulyanto menilai Presiden gagal menentukan skala prioritas kebijakan pengelolaan minerba. 

Berita Lainnya:
Penerima Beasiswa Negara Jangan Banyak Gaya

Dia merespons negatif aturan baru yang dirilis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Saat ini yang dibutuhkan adalah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang minerba bukan bagi-bagi izin. 

Saat ini saja dua orang mantan Dirjen Minerba jadi tersangka, bahkan terpidana. Dan sampai hari ini Dirjen Minerba belum ada yang defenitif,” ungkap Mulyanto.   

Dengan memberikan peluang bagi ormas keagamaan mendapat konsesi tambang, kata Mulyanto, Pemerintah tidak serius mengelola pertambangan nasional. Pemerintah masih menjadikan IUPK sebagai komoditas transaksi politik dengan kelompok-kelompok tertentu.   

Berita Lainnya:
Tampang Ko Erwin, Bandar Narkoba yang jadi Buron Bareskrim Polri dalam Kasus Mantan Kapolres Bima

Secara regulasi-administrasi, menurut Mulyanto, pemberian konsesi kepada badan usaha milik ormas keagamaan sepertinya dibenarkan dan masih sesuai dengan UU Minerba. 

Namun dalam sudut pandang politik, upaya ini sangat kentara motif untuk bagi-bagi kue ekonominya.   “Jadi perlu dipantau dipelototi betul nanti kinerja badan usaha tersebut. 

Apakah benar-benar profesional dalam menjalankan RKAB tambangnya dengan baik, lalu berkontribusi bagi peningkatan penerimaan keuangan negara (PNBP). 

Atau menjadi sekedar badan usaha abal-abal, perusahaan ali-baba. Di depan Ormas keagamaan di dalamnya perusahaan yang itu-itu juga,” terang Mulyanto. 

Janji Bahlil  Sebelumnya,  Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (31/5/2024).  

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
Memuat berita Info Aceh...
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya