NASIONAL
NASIONAL

Heboh Siswi SMA Berprestasi di Medan Tak Naik Kelas, Diduga Imbas Ayahnya Laporkan Pungli Kepsek

BANDA ACEH –  Heboh siswi SMA Negeri 8 Medan bernama Maulidza Sari Febriyanti tidak naik kelas diduga karena usai sang ayah melaporkan pihak sekolah terkait pungli ke polisi.Choky Indra ayah siswi itu datang ke sekolah protes atas keputusan tersebut pada saat pembagian rapor, Sabtu (22/6/2024).

Dirinya menduga anaknya dinyatakan tidak naik kelas buntut dari laporannya ke polisi terkait dugaan kasus pungli dan korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah.

Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus.

Tetapi alasan sekolah memutuskan Maulidza tinggal kelas karena absennya yang banyak.

“Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen,” ujar Choky.

Berita Lainnya:
Aturan Baru Badan Gizi Nasional, Siswa Kini Dilarang Bawa Pulang MBG ke Rumah

Dikutip dari Tribun-Medan.com, bahkan, nilai rapor siswi tersebut melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, siswi tersebut mendapat nilai A.

Namun di rapor tertulis jelas jika Maulidza tinggal di kelas XI. Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.

Maulidza mengaku dirinya sudah 3 kali dipanggil kepala sekolah menanyakan prihal bapaknya.

“Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan,” kata Maulidza.

Diketahui, sebelumnya Choky pernah melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan atas dugaan pungutan liar.

Berita Lainnya:
4 Isi Pertemuan Eggi Sudjana dan Jokowi hingga Berhasil SP3, Sindir Roy Suryo Cs Merasa Jagoan

Laporan itu juga dibuktikan dengan balasan dari Polda Sumut lewat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang terbit pada 05 April lalu.

“Ya, saya melaporkan kepala sekolah ini. Karena peraturan menteri dan pemerintah dilanggar. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke dinas, tapi tindakan itu tidak ada. Dan karena perbuatannya melanggar hukum, maka saya laporkanlah ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar. Peraturan menteri pasal 3 ayat 1 a dan ayat 2, itu mengatakan Kepala Sekolah harus membuat dulu RAPPS baru berhak mengutip uang SPP. Ternyata tidak ada,” jelas Choky.

Choky mengungkapkan kekecewaannya dengan pihak sekolah.

Ia sempat menyinggung jika anaknya membayar uang SPP secara penuh, alias tidak mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp 35 ribu perbulan yang ditujukan untuk orang miskin.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya