Kesemrawutan itu dalam amatannya terjadi di banyak lokasi, terutama di ruas-ruas jalan protokol di Kota Banda Aceh. Kondisi ini mengurangi nilai-nilai keindahan dan perwajahan lingkungan Kota Banda Aceh.
“Terkait kabel dan tiang provider yang semrawut itu, sudah pernah kami sampaikan dalam rapat paripurna dan media massa kepada pihak eksekutif. Namun, belum ada respons untuk memanggil perusahaan tersebut,” kata Musriadi, Selasa (23/07/2024).
Musriadi berharap, Pemko melalui dinas terkait perlu merespons cepat persoalan ini. Selain itu, juga bisa berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan raya jika cuaca buruk.
“Kami berharap pemerintah kota hendaknya menaruh perhatian besar terhadap persoalan ini dan perlu segera ditindak lanjuti,” ujar Musriadi.
Politisi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, idealnya kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi.
“Kalau perlu diusahakan kabel ditanam saja sehingga tidak ada kabel-kabel yang merusak pemandangan yang menimbulkam kesan kumuh,” sebut Musriadi.
Lebih lanjut Musriadi menyampaikan kabel dan tiang provider yang sudah bertahun-tahun semrawut tidak ada solusi jelas yang diberikan untuk penataan dari pemerintah.
Ia juga mempertanyakan apakah dalam pemasangan kabel sudah memiliki kajian teknis dan tidak ada aturan secara khusus terkait aturan pemasangan kabel maupun tiang.Apakah selama ini provider memasang sembarangan tiang dan kabel tanpa ada koordinasi ke Pemerintah Kota Banda Aceh, menurutnya ini harus ada penjelasan yang jelas.
“Karena itu kami meminta pemko segera membuatkan regulasi tentang penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi,” sebut Musriadi.
Dari sudut tata ruang, penataan jaringan transmisi dan telekomunikasi dapat dilakukan dengan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah. Namun, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan masterplan agar penataan kabel dan tiang dapat dilakukan secara terpadu melalui saluran jaringan utilitas terpadu (SJUT). Dengan harapan, ke depan tidak lagi ada kabel-kabel yang semrawut dan tiang-tiang yang menumpuk di satu titik.
Pasal 13 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak. Oleh karena itu, pemasangan tiang di jalan semestinya telah mendapatkan persetujuan, di antaranya, perusahaan provider dan warga.[]































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler