Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
ACEH
ACEH

Tingkatkan PAD, Dishub Aceh Besar Kelola Parkir Lebih Baik dan Terukur

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Aceh Besar, Azhari AW melalui Sekretaris Dinas Perhubungan, Dodi Pratama, Sabtu (3/8/2024).

Dikatakannya, potensi perparkiran di Aceh Besar sangat menjanjikan untuk Pendapatan Asli Daerah. Dijelaskan bahwa selama ini sudah sering petugas Dishub Aceh Besar melakukan penertiban lokasi parkir dan juru parkir liar yang sudah dilakukan, penertiban itu antara lain menyasar pusat perbelanjaan, warung kopi dan lainnya.

“Penertiban parkir akan terus kita intensifkan dari sore sampai malam hari, itu menyasar pada jukir liar yang melakukan penjagaan parkir di sejumlah jalan di Aceh Besar,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dengan adanya pengelolaan parkir dengan cara-cara modern diyakini akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mampu meningkatkan PAD yang kemudian kita gunakan dengan maksimal untuk membiayai pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, merujuk qanun kabupaten aceh besar nomor 3 tahun 2023 tentang pajak kabupaten dan retribusi kabupaten. Dishub Aceh Besar terus berupaya meningkatkan PAD daerah dari sektor perparkiran.

Berita Lainnya:
6.421 Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh Dilepas

Menurutnya, bahwa pajak kabupaten dan retribusi kabupaten merupakan sumber strategis guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah, dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

“Maka, kita himbau petugas parker yang terdaftar menyetorkan retribusi kepada Dishub, karena ini penting untuk mewujudkan kesejahteraan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah,” ujarnya.

Dodi juga menyampaikan, pajak kabupaten yang selanjutnya disebut PAD merupakan kontribusi wajib kepada kabupaten yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan kabupaten bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berita Lainnya:
Pemerintah Aceh Lepas Tim Safari Ramadhan, Fokus pada Trauma Healing Korban Bencana

“Retribusi Kabupaten yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi tau badan. Subjek pajak itu terdiri dai orang pribadi atau Badan yang dapat dikenai pajak termasuk dengan pengguna parkir,” ucap Dodi.

Strategi untuk mengatasi masalah parkir yang kerap menjadi keluhan masyarakat, terutama di kawasan bisnis yang padat aktivitas. Dengan penataan yang baik, diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan pengendara. Hal ini akan membantu Dishub dalam menentukan kebijakan yang tepat, termasuk kemungkinan penerapan tarif berbeda berdasarkan waktu dan lokasi.

1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya