UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Pendaftaran Dharma-Kun Tetap Diproses KPU Meski Ada Dugaan Pidana

BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan tetap memproses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, meskipun terdapat laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang tengah ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta. 

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya, dalam siaran ulang jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, yang diakses Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL melalui Youtube, Kamis (29/8). 

Berita Lainnya:
Rompinya Viral, Video Lama Verrell Bramasta di Bantar Gebang Muncul: Aku Enggak Boleh Main Kotor-kotoran

Doddy mengatakan, KPU DKI Jakarta tetap mengikuti proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada Dharma-Kun, terkait pencatutan data warga sebagai syarat dukungan pencalonan perseorangan. 

“Untuk proses di Bawaslu kami menghormati dan menghargai proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang masih berjalan,” ujar Doddy.

Berita Lainnya:
Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Dikabarkan Dilantik Jadi Tim Kreatif Kemhan, Kemhan Membantah

Oleh karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu DKI Jakarta itu memastikan, tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang tengah berjalan akan terus berlanjut, sembari menunggu hasil penanganan pelanggaran pidana pilkada oleh Bawaslu. 

“Tentu kami menunggu sepeti apa hasilnya, dan kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian Doddy menambahkan.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website