BANDA ACEH – Kasus gratifikasi yang melibatkan yang baru-baru ini diduga Kaesang Pangarep, dianggap memiliki persamaan dengan kasus Mario Dandy beberapa waktu lalu.Namun meskipun kedua kasus ini sama-sama berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi, namun terdapat perbedaan mendasar terkait dengan konteks, dan dampak hukum.
Artikel ini akan membahas persamaan dan perbedaan antara kasus gratifikasi Kaesang dan Mario Dandy, serta implikasi yang mungkin timbul dari masing-masing kasus tersebut.
Gratifikasi Kaesang dan Mario Dandy, Ini Persamaan dan Perbedaanya
Berikut ini beberapa poin kunci kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan anak mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mario Dandy:
1. Kaesang Dilaporkan karena Jet Pribadi
Dilansir dari Antaranews, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh Eksponen Aktivis 98 terkait ketidaktahuan akan keberadaannya.
Aktivis 98 menyayangkan keberadaan Kaesang yang tidak diketahui padahal dirinya adalah ketua umum partai Politik. Hal tersebut menurut mereka juga merugikan berbagai pihak salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana memanggil Kaesang untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.
Untuk informasi lebih lengkap, baca Harga Sewa Private Jet Kaesang Satu Jamnya Setara dengan Gaji UMR Jogja 10 Tahun
2. Mario Dandy Bermula dari Penganiayaan
Sementara itu, kasus Mario Dandy viral karena penganiayaan yang dilakukannya terhadap David terjadi Senin, 20 Februari 2023, di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat itu, Mario Dandy bersama kekasihnya, AG, dan temannya, Shane, mendatangi David dengan menggunakan Jeep Rubicon bernomor polisi B-120-DEN. Ketiganya menemui korban yang sedang berada di rumah R.
Setelah David keluar dari rumah R, Mario Dandy membawanya ke belakang mobil Rubicon. Mario yang awalnya ingin menanyakan informasi yang ia dengar dari mantan pacarnya, AG kemudian terjadi perdebatan hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Tuduhan gratifikasi pun dialamatkan kepada Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy, yang merupakan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Perlu diketahui, dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Dalam pembacaan surat dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa tidak dapat menjelaskan secara sah asal-usul hartanya. Hal tersebut lantaran jumlah tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilannya sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.






























































































