3. Alasan KPK Tidak Melaporkan Kaesang
Kaesang Pangarep menurut KPK tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
KPK melalui wakil ketuanya, menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi berlaku hanya bagi penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur. Yang berarti jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, mereka wajib melaporkannya ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan guna menentukan apakah gratifikasi tersebut harus disita atau dikembalikan kepada pengirimnya.
Sementara itu, Kaesang bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum baginya untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
KPK juga menegaskan bahwa KPK tidak membatalkan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan fasilitas jet pribadi dan Kaesang. Dengan demikian, KPK bertindak secara pasif sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
Jika di masa depan gratifikasi tersebut terbukti, pihak terkait akan bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
4. Rafael Ditahan KPK
Sementara itu, KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas dugaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pemeriksaan pajak.
RAT diduga menerima 90.000 dolar AS melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak di bidang jasa konsultasi pajak.
Selain itu, penyidik juga menyita uang sekitar Rp32,2 miliar dari safety deposit box yang disimpan dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan euro. Rafael dijerat dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Gratifikasi Kaesang dan Mario Dandy, Ini Persamaan dan Perbedaanya, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…































































































