ADVERTISMENT
LIFESTYLE
LIFESTYLE

Dulu Dipuja-puja Kaum Hawa, Bharada E Kini ‘Dislepet’ Netizen Setelah Unggah Foto Kembali Bertugas Sebagai Polisi

Selamat ya,” kata warganet lain. “Bahagia banget lihatnya,” imbuh warganet yang lainnya.

 Sebelumnnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah bebas bersyarat pada Jumat (4/8). 

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. 

Rika mengatakan dengan dimulainya cuti bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. “Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan,” ujarnya. 

Berita Lainnya:
Iran Bakal Serang Kantor Perusahaan-Perusahaan AS di Timur Tengah, Ingatkan Warga Menjauh

Rika juga mengatakan selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan. 

Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan. 

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

Berita Lainnya:
Presiden Amerika Kecewa, Negara-negara Sekutu NATO Tak Bantu Hadapi Iran

Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama. 

Majelis hakim juga mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim. 

Majelis hakim menilai Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya