NASIONAL
NASIONAL

Akademisi: Jaksa Tidak Berwenang Jadi Penyidik Kasus Korupsi

BANDA ACEH – Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, Kejaksaan dianggap tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi (Tipikor). Yang berhak menangani kasus Tipikor hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian sesuai peraturan yang ada.

Hal itu disampaikan dosen hukum pidana Universitas Wisnuwardhana Malang, Sigit Budi Santoso yang menyoroti soal kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik Tipikor sejak 2015 lalu melalui jurnal berjudul “Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidikan Tindak Pidana Korupsi”.

Kepada RMOL, Sigit mengatakan bahwa jurnal tersebut saat ini masih relevan, karena dalam UU Kejaksaan yang terbaru, yakni UU 11/2021, tidak ada kewenangan Kejaksaan menangani Tipikor.

Sigit menjelaskan, awalnya Kejaksaan memang memiliki kewenangan melakukan penyidikan Tipikor. Di mana, pada UU 15/1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan RI pada Pasal 2 Ayat 2 UU Kejaksaan 15/1961 menyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam UU Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan negara.

Hukum acara pidana yang berlaku pada saat itu kata Sigit, adalah Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik juga diatur dalam UU 24/Prp/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tipikor.

Dalam perjalanan waktu, kata Wakil Rektor III Universitas Wisnuwardhana Malang ini, UU Tipikor nomor 24/Prp/1960 diganti dengan UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam UU itu, Kejaksaan juga masih memiliki kewenangan sebagai penyidik Tipikor.

Seiring berjalannya waktu, diundangkan KUHAP pada 1981 yang menyatakan tidak berlakunya ketentuan-ketentuan dalam HIR sepanjang menyangkut hukum acara pidana. Bahkan, KUHAP memisahkan secara tegas antara fungsi penyidikan yang dijalankan pejabat Polri atau PNS tertentu dengan fungsi penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim yang dijalankan oleh Jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 1 Angka 6 KUHAP.

“Dengan demikian, jelaslah bahwa Jaksa tidak memiliki kewenangan lagi sebagai penyidik, karena KUHAP menghendaki pemisahan yang tegas antara fungsi penyidikan dengan fungsi penuntutan,” kata Sigit kepada redaksi, Jumat (27/9).

Kemudian pada, 1991 kata Sigit, diundangkan UU Kejaksaan yang baru, yakni UU 5/1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. UU Kejaksaan baru itu menegaskan fungsi jaksa sama seperti fungsi jaksa dalam KUHAP, yaitu sebagai penuntut umum.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya