BANDA ACEH – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Budi Noviantoro sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan di PT INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltaic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa, Republik Kongo.
Selain menetapkan Tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati dalam konferensi persnya mengatakan bahwa Dirut PT INKA periode 2018-2023 ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan juga penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik maka penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan BN selaku direktur utama PT INKA telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP,” ujar Mia Amiati, Selasa 1/10/2024).
Mia Amiati menambahkan, kasus ini terjadi rentang waktu tanggal 20 sampai 22 Agustus 2019 dilaksanakan kegiatan Indonesia Africa infrastructure development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA.
Bahwa pada bulan Desember 2019, Budi Noviantoro melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman Tsg Global Holding (regional head perusahaan fundraising yang berbadan hukum asing).
Tria Natalina selaku Chairman Titian Capital LTD dan (SI) selaku CEO TSG utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republic Congo (DRC).
“Sekitar bulan Maret 2020, BN selaku Dirut PT INKA atas permintaan TM kepada BN kemudian BN memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada saksi TN sebagai operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud,” ujar Kajati Mia, Untuk menindaklanjuti proyek di Kongo tersebut, PT INkA dan TSG Global Holding pada 25 Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading).
Kemudian, TSG Utama Indonesia pada 24 Juni 2020 membentuk special purpose vehicle (SPV) TSG infrastruktur PTE LTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia dan pendirian JV STG dan dibiayai oleh PT IMAT sebesar 40.000 SGD.
“Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan SK menteri BUMN yang menghentikan sementara pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN,” ujar Mia.
“Proyek ini diduga melibatkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk pemberian dana talangan yang seharusnya tidak dilakukan.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler